Demo Mahasiswa Berakhir Ricuh, Ini Pandangan Ulama
Fajar adhitya
Senin, 11 April 2022 - 21:33 WIB
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022). Foto: Jaja Suhana.
Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Ekekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022). Demo berakhir ricuh, pegiat media sosial dan akademikus Universitas Indonesia, Ade Armando babak belur dipukuli massa saat mengikuti aksi mahasiswa tersebut.
Dalam negara yang menganut sistem domkrasi, unjuk rasa atau demo merupakan hak warga negara untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan. Hukum demo atau unjuk rasa memiliki beragam pandangan dari para ulama.
Salah satu ulama Arab Saudi Syarif Hatim Al-Auni, mengatakan bahwa demo yang dilakukan dengan damai, tidak menyalahi ketentuan agama. Unjuk rasa damai bukan pemberontaka dan para ahli fiqih tidak menyebutnya sebagai tindakan pemberontakan terhadap pemerintah (bughat).
Baca Juga:Temui Pendemo, Pimpinan DPR Dihadiahi Korek Kuping Raksasa
Dilansir laman pribadinya, dr-alawni.com, ia menjelaskan, unjuk rasa damai adalah sebagai wasilah mengingatkan, mengubah, dan menekan pemerintah untuk mengikuti keinginan rakyat. Bila rakyat benar, perubahan yang diinginkan membawa maslahat dan keinginan rakyat sesuai dengan syariat, maka demonstrasi damai yang dimaksud hukumnya boleh.
“Dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari maslahat yang dituntut. Maka unjuk rasa adalah sarana, sedang hukum sarana sesuai dengan tujuannya,” katanya, dikutip Senin (11/4/2022).
Demonstrasi hendaknya tidak dilakukan dengan cara-cara yang merusak dan merendahkan martabat kemanusiaan. Pada 2010 saat maraknya demonstrasi terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) putra Se-Jawa-Madura lewat bahtsul masail di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri merumuskan agar aksi demonstrasi tetap menjaga kemaslahatan dan ketertiban umum.
Dalam negara yang menganut sistem domkrasi, unjuk rasa atau demo merupakan hak warga negara untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan. Hukum demo atau unjuk rasa memiliki beragam pandangan dari para ulama.
Salah satu ulama Arab Saudi Syarif Hatim Al-Auni, mengatakan bahwa demo yang dilakukan dengan damai, tidak menyalahi ketentuan agama. Unjuk rasa damai bukan pemberontaka dan para ahli fiqih tidak menyebutnya sebagai tindakan pemberontakan terhadap pemerintah (bughat).
Baca Juga:Temui Pendemo, Pimpinan DPR Dihadiahi Korek Kuping Raksasa
Dilansir laman pribadinya, dr-alawni.com, ia menjelaskan, unjuk rasa damai adalah sebagai wasilah mengingatkan, mengubah, dan menekan pemerintah untuk mengikuti keinginan rakyat. Bila rakyat benar, perubahan yang diinginkan membawa maslahat dan keinginan rakyat sesuai dengan syariat, maka demonstrasi damai yang dimaksud hukumnya boleh.
“Dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari maslahat yang dituntut. Maka unjuk rasa adalah sarana, sedang hukum sarana sesuai dengan tujuannya,” katanya, dikutip Senin (11/4/2022).
Demonstrasi hendaknya tidak dilakukan dengan cara-cara yang merusak dan merendahkan martabat kemanusiaan. Pada 2010 saat maraknya demonstrasi terhadap pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) putra Se-Jawa-Madura lewat bahtsul masail di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri merumuskan agar aksi demonstrasi tetap menjaga kemaslahatan dan ketertiban umum.