home masjid

Besaran Pembayaran Zakat Fitrah 2022 Per Orang Menurut Baznas

Senin, 18 April 2022 - 13:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Besaran pembayaran zakat fitrah 2022 yang dikonversi ke dalam Rupiah adalah senilai Rp Rp45.000 per jiwa. Besaran tersebut merujuk SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Zakat fitrah adalah satu sha' makanan yang dikeluarkan seseorang ketika selesai Ramadhan. Para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qaradawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras.

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan atau sevelum terbenam matahari akhir Ramadhan (sebelum Maghrib satu Syawal). Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga:Konsep Zakat Infak dan Wakaf dalam Islam, Umat Harus Paham

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Sesungguhnya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin. (Jami’ At-Tirmidzi).

Yusuf Qaradawi menjelaskan, jumhur ulama Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa makna faradha pada hadis itu adalah alzama dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
zakat fitrah baznas bulan ramadhan yusuf qaradawi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya