Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Konsep Zakat Infak dan Wakaf dalam Islam, Umat Harus Paham

mahmuda attar hussein Ahad, 17 April 2022 - 17:45 WIB
Konsep Zakat Infak dan Wakaf dalam Islam, Umat Harus Paham
Konsep zakat dalam Islam yang harus dipahami umat. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Zakat, infak, dan wakaf, tergolong ke dalam keuangan sosial Islam (KSI) yang perlu ditunaikan oleh mukallaf. Umat Harus paham mengenai masalah ini.

Dalam QS at-Taubah ayat 103 dijelaskan, yang artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Analis Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah KNEKS, Aulia Nugraha menjelaskan, zakat secara etimologi bisa berarti bertambah. Sehingga, barangsiapa yang mengeluarkan zakatnya karena Allah, yakin bahwasanya harta mereka akan bertambah.

Baca Juga: Semakin Diminati Milenial, Wakaf Masih Butuh Literasi

"Juga bertumbuh, ketika umat muslim mengeluarkan zakat karena Allah maka harta mereka akan tumbuh, akan menjadi banyak berlimpah," katanya dalam Shariah Inspirative: Konsep Prinsip-prinsip Hukum Islam dalam Ajaran ZISWAF, dikutip Jumat (15/4/2022).

Selanjutnya menjadi berkah yang tidak hanya untuk mereka yang mengeluarkan, tapi juga berkah dan baik untuk anak, keluarga, maupun sekitarnya.

Selain itu, zakat secara etimologi berarti suci. Bahwasanya umat yang mengeluarkan zakat karena Allah akan dapat mensucikan, bukan hanya dalam harta, tapi juga hati.

"Kalau infak bersifat sunnah, dan ada yang bersifat wajib, seperti nafkah seorang suami kepada anak istrinya," katanya.

Sebagian ulama mengatakan, infak secara keseluruhan adalah dianjurkan atau disunnahkan. Ini adalah syariat Allah yang harus dikerjakan sebagai mukallaf.

"Ketika dia sudah baligh, berumur, sudah bisa membedakan baik dan buruk, maka dia disebut dengan mukallaf. Dalam artian lain, ketika dia sudah terbebani dengan seluruh syariat yang Allah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW," jelasnya.

Sedangkan wakaf, lanjut dia, secara etimologi berarti terkekang dalam sesuatu. Artinya, ketika seorang muslim berwakaf, maka harta wakaf tersebut tidak boleh dijual sampai dengan hari kiamat tiba.

"Zakat, infak, dan wakaf adalah syariat Allah yang harus kita jalani sebagai umat muslim. Untuk itu kita harus melek, prihatin, dan kita harus sadar diri terhadap syariat," tambahnya.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)