Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home masjid detail berita

Besaran Pembayaran Zakat Fitrah 2022 Per Orang Menurut Baznas

fajar adhitya Senin, 18 April 2022 - 13:45 WIB
Besaran Pembayaran Zakat Fitrah 2022 Per Orang Menurut Baznas
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Besaran pembayaran zakat fitrah 2022 yang dikonversi ke dalam Rupiah adalah senilai Rp Rp45.000 per jiwa. Besaran tersebut merujuk SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya.

Zakat fitrah adalah satu sha' makanan yang dikeluarkan seseorang ketika selesai Ramadhan. Para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qaradawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha’ gandum, kurma atau beras.

Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan atau sevelum terbenam matahari akhir Ramadhan (sebelum Maghrib satu Syawal). Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Konsep Zakat Infak dan Wakaf dalam Islam, Umat Harus Paham

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Sesungguhnya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin. (Jami’ At-Tirmidzi).

Yusuf Qaradawi menjelaskan, jumhur ulama Salaf dan Khalaf menyatakan bahwa makna faradha pada hadis itu adalah alzama dan aujaba, sehingga zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti.

Baca Juga: Jufi Salurkan 560 Paket Pangan Ramadhan di Solo dan Karanganyar

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Pulang Kampung Naik Motor, Ketum HDCI Pesan Ini untuk Pemudik

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)