Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag sebagai Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
Ummu hani
Selasa, 19 April 2022 - 22:04 WIB
Ilustrasi minyak goreng. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus minyak goreng ini. Sehingga total ada empat orang yang menjadi tersangka.
Baca Juga:Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
"Yang pertama adalah pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan. Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara sehingga mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng lalu terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/4/2022).
Adapun ketiga tersangka lainnya, yakni omisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dengan inisial SM dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT. "Peran masing-masing tersangka dalam perkara ini yaitu, tersangka IWW, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undanga," ucap Kejagung.
Selanjutnya, tersangka MPT, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Kemudian mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Baca Juga:BLT Minyak Goreng Cair Pekan Kedua Ramadhan Via Kantor Pos
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus minyak goreng ini. Sehingga total ada empat orang yang menjadi tersangka.
Baca Juga:Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
"Yang pertama adalah pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan. Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara sehingga mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng lalu terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/4/2022).
Adapun ketiga tersangka lainnya, yakni omisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dengan inisial SM dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT. "Peran masing-masing tersangka dalam perkara ini yaitu, tersangka IWW, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undanga," ucap Kejagung.
Selanjutnya, tersangka MPT, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Kemudian mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Baca Juga:BLT Minyak Goreng Cair Pekan Kedua Ramadhan Via Kantor Pos