home masjid

Penjelasan KH Jeje Zaenudin: Cara Tayamum di Kendaraan Saat Mudik Lebaran

Jum'at, 22 April 2022 - 05:00 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Foto: Langit7.id/iStock.
Pemudik boleh melakukan tayamum untuk menunaikan ibadah shalat wajib dalam perjalanan mudik lebaran Idul Fitri. Tayamum sebagai pengganti wudhu dapat dilakukan bila tidak mendapati air.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Jeje Zaenudin menjelaskan, pada asalnya, hukum tayamum adalah boleh bagi setiap muslim yang akan melaksanakan shalat tetapi tidak dapat bersuci dengan air. Sejumlah keadaan yang membolehkan tayamum adalah saat sakit, safar (bepergian), atau tidak menemukan air.

Mudik lebaran, kata Waketum PP Persis ini termasuk safar yang sulit. Pemudik berhak megambil rukhsah atau keringanan sebab perjalanan jauh ditambah situasi perjalanan yang macet.

Baca Juga:Ustaz Jeje Zaenudin: Cintai Ulama dengan Teladani Akhlaknya

“Jika masih memungkinkan mendapat dan menggunakan air, maka yang paling utama adalah bersuci menggunakan air,” ujar KH Jeje kepada Langit7.id via sambungan telepon, Kamis (21/4/2022).

Hanya saja, pendiri Pesantren An-Nahla Al-Islamiy ini menjelaskan, bila pemudik susah mendapatkan air atau susah menggunakannya, maka mengambil kemudahan (rukhshah) diizinkan oleh agama. Sehingga jika tidak bisa beristirahat di tempat yang ada sarana wudhu dan tempat shalat yang memadai, ia dapat berhenti di perjalanan.

“Pemudik bisa berhenti di tempat yang memungkinkan dan aman serta bersih tempatnya, kemudian ia dapat melakukan tayammum dan shalat,” katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya