home lifestyle muslim

Ini Makna dan Hukum Sedekah Bumi dalam Islam

Jum'at, 22 April 2022 - 12:58 WIB
Tumpeng hasil bumi di Indonesia. Foto: Langit7/iStock
Sedekah Bumi merupakan salah satu kegiatan adat yang berupa pemberian seserahan hasil bumi dari masyarakat kepada alam.

Kegiatan ini biasanya dilakukan jika perkebunan ataupun hasil alam yang mereka dapatkan melebihi daripada biasanya. Di Indonesia, sedekah bumi dapat dikatakan sebagai tradisi.

Lantas, apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?

Baca juga: Khutbah Jumat: Mensyukuri 10 Hari Kedua Ramadhan

Ustadz Fadlan Fahamsyah mengatakan pada istilah orang-orang zaman dahulu sedekah bumi itu juga dikatakan sebagai tasyakuran.

Tasyakur merupakan sebuah kegiatan bersyukur dan berterimakasih kepada Allah SWT yang biasanya dilakukan dengan diisi pengajian, yasinan, doa bersama atau makan bersama-sama keluarga dan tetangga.

"Sedekah bumi, dalam istilah orang-orang dahulu, bahkan sudah termaktub dalam kitab-kitab kuning itu sudah disebutkan. Yang namanya sedekah bumi itu sudah termasuk tasyakuran, tapi jika ada sesajen yang diberikan kepada penjaga, maka tidak dibolehkan," ujar Ustadz Fadlan dikutip dari kanal YouTube Al-Iman TV, Jumat (22/4/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sedekah bumi tradisi tasyakur
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya