LANGIT7.ID - , Jakarta - Sedekah Bumi merupakan salah satu kegiatan adat yang berupa pemberian seserahan hasil bumi dari masyarakat kepada alam.
Kegiatan ini biasanya dilakukan jika perkebunan ataupun hasil alam yang mereka dapatkan melebihi daripada biasanya. Di Indonesia, sedekah bumi dapat dikatakan sebagai tradisi.
Lantas, apakah hal ini dibolehkan dalam Islam?
Baca juga: Khutbah Jumat: Mensyukuri 10 Hari Kedua RamadhanUstadz Fadlan Fahamsyah mengatakan pada istilah orang-orang zaman dahulu sedekah bumi itu juga dikatakan sebagai tasyakuran.
Tasyakur merupakan sebuah kegiatan bersyukur dan berterimakasih kepada Allah SWT yang biasanya dilakukan dengan diisi pengajian, yasinan, doa bersama atau makan bersama-sama keluarga dan tetangga.
"Sedekah bumi, dalam istilah orang-orang dahulu, bahkan sudah termaktub dalam kitab-kitab kuning itu sudah disebutkan. Yang namanya sedekah bumi itu sudah termasuk tasyakuran, tapi jika ada sesajen yang diberikan kepada penjaga, maka tidak dibolehkan," ujar Ustadz Fadlan dikutip dari kanal YouTube Al-Iman TV, Jumat (22/4/2022).
Menurut dia, jika sedekah bumi dimaksudkan seperti tasyakuran, maka hukumnya boleh.
"Kalau dimaksud tasyakuran bersama-sama misalnya, kemudian tidak ada hal-hal yang aneh. Sekedar makan bersama, kumpul-kumpul bareng dan ada yang ceramah. Jika hanya itu, tidak mengapa," ucapnya.
Akan tetapi, jika sampai menyembelih hewan lalu diletakkan dipohon besar, maka hukumnya haram.
"Seperti menyembelih kambing, ayam dan lainnya, kemudian ditaruh di pohon besar ataupun di suatu tempat ditujukan untuk penunggu desa, maka hukumnya haram," tutur Ustadz Fadlan.
Baca juga: Kepala BPIP Berpesan Mahasiswa Syukuri Nikmat Hidup di IndonesiaLebih lanjut, Ustadz Fadlan menegaskan memberikan sesajen kepada selain Allah SWT, itu haram, tidak diperbolehkan.
Tetapi, jika yang dimaksud itu tasyakuran, mengingat nikmat Allah SWT, kumpul bersama, mengundang orang-orang tidak mampu kemudian diajak makan bersama, hal tersebut boleh dilakukan.
"Kalau dimaksudkan untuk membuat tumpeng, terus disajikan dengan berbagai jenis makanan lalu diletakkan pada suatu tempat untuk diberikan kepada penunggu desa, maka itu termasuk syirik. Tidak boleh," pungkas Ustadz Fadlan.
(est)