Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 17 Januari 2026
home masjid detail berita

Rambut, Aurat, dan Jejak Panjang Tradisi

miftah yusufpati Rabu, 10 Desember 2025 - 15:58 WIB
Rambut, Aurat, dan Jejak Panjang Tradisi
Di tengah dunia yang cepat berubah, umat terus bergulat di simpang jalan: antara daya tarik pembacaan baru dan kewibawaan tradisi yang telah mengakar. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di ruang-ruang diskusi media sosial, satu pertanyaan terus berulang: apakah rambut perempuan termasuk aurat? Sebagian anak muda Muslim mempertanyakannya lagi, berangkat dari perubahan sosial dan pengetahuan global. Tapi di sepanjang sejarah keilmuan Islam, jawabannya sudah terpatri kokoh.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya Fatawa Qardhawi, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah menjelaskan bahwa rambut perempuan telah dianggap aurat oleh konsensus ulama lintas generasi. Ia tidak berdiri sendiri. Pendapat itu disangga tafsir klasik, hadis, serta praktik para sahabiah. Ayat An-Nur 31 menjadi fondasinya: larangan menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak dan perintah menutupkan khimar ke dada.

Jejak literatur menunjukkan kesinambungan pandangan. Al-Qurthubi mencatat bahwa para mufasir memahami perhiasan yang tampak sebagai bagian-bagian tubuh yang sulit untuk ditutup dalam aktivitas sehari-hari: wajah dan tangan. Ibnu Mas’ud membatasinya pada pakaian; Ibnu Abbas menekankan celak dan cincin; sementara Ibnu Atiyah memformulasikan kaidah yang kelak banyak diikuti: yang boleh tampak adalah yang sulit untuk ditutup karena darurat sosial atau fungsional.

Narasi hadis turut memberi warna. Riwayat Abu Daud tentang Asma binti Abu Bakar menjadi rujukan sentral: Nabi mengisyaratkan bahwa perempuan baligh sebaiknya tidak menampakkan tubuhnya selain wajah dan tangan. Walau diperdebatkan kekuatan sanadnya oleh sebagian ahli hadis modern, teks itu hidup dalam tradisi fikih sebagai batas minimal aurat perempuan. Sarah Albrecht dalam Jilbab Controversies in Contemporary Islam menyebutnya sebagai salah satu potongan dalil yang membangun konsensus normatif, bukan sebagai bukti hukum tunggal.

Sejarawan seperti Leila Ahmed dalam Women and Gender in Islam menambahkan konteks: di masyarakat Arab awal, bentuk kerudung telah dikenal, tetapi penggunaannya bervariasi. Al-Qardhawi mengutip penjelasan Al-Qurthubi bahwa ayat hijab turun untuk menutup cara memakai penutup kepala yang justru menyisakan leher, dada, dan sebagian rambut. Para perempuan Muhajirat, menurut kesaksian Aisyah dalam Sahih Bukhari, segera merobek kain mereka untuk menutup bagian yang diminta ayat itu.

Di masa modern, penafsiran ulang muncul dari studi antropologis dan kajian gender. Peneliti seperti Saba Mahmood dan Miriam Cooke menyoroti bahwa representasi tubuh perempuan sering mengikuti dinamika politik, bukan hanya dalil agama. Namun kebanyakan kajian itu mengakui: tradisi fikih memiliki pola argumentasi yang ajeg selama lebih dari 13 abad. Persoalan muncul ketika pola itu dibenturkan dengan tuntutan baru mengenai ekspresi, budaya kerja, atau identitas urban.

Dilema itu tampak dalam perdebatan kontemporer. Kelompok progresif menilai bahwa ayat An-Nur 31 membuka ruang interpretasi, terutama pada frasa perhiasan yang biasa tampak. Mereka merujuk pada studi-studi sejarah tekstual dan analisis konteks sosial turunnya ayat. Di sisi lain, otoritas fikih tetap memegang tubuh dalil klasik. Qardhawi, dalam gaya moderatnya, menempatkan rambut sebagai area yang tak pernah diperselisihkan oleh ulama, sehingga mustahil dikeluarkan dari kategori aurat tanpa landasan kuat.

Tempo barangkali akan melihat fenomena ini bukan semata soal hukum, melainkan soal relasi umat dengan tradisi. Bahwa konsensus ulama bukan sekadar rumusan abstrak, melainkan produk sejarah panjang tafsir, hidup dalam budaya dan ritual, dan memperoleh legitimasinya melalui praktik berjamaah jutaan orang.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang apakah rambut perempuan aurat mungkin tampak sederhana. Namun di baliknya berkelindan tafsir, sejarah, perubahan sosial, tekanan modernitas, dan pergulatan otoritas. Di tengah dunia yang cepat berubah, umat terus bergulat di simpang jalan: antara daya tarik pembacaan baru dan kewibawaan tradisi yang telah mengakar.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 17 Januari 2026
Imsak
04:18
Shubuh
04:28
Dhuhur
12:06
Ashar
15:30
Maghrib
18:19
Isya
19:33
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan