Survei: Banyak Istri Gugat Cerai Suami karena Tak Harmonis
Fajar adhitya
Jum'at, 22 April 2022 - 15:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Survei Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (Ideas) menyatakan terjadi peningkatan angka perceraian keluarga muslim. Sebanyak tiga dari empat kasus perceraian terjadi karena gugatan istri.
Direktur Ideas, Yusuf Wibisono mengungkapkan bahwa angka cerai gugat di keluarga muslim Indonesia meningkat dari 73,7 persen pada 2018 menjadi 75,3 persen pada 2021. Dalam UU Perkawinan, putusnya pernikahan dapat terjadi karena talak dari pihak suami (cerai talak) atau gugatan perceraian yang diajukan pihak istri (cerai gugat).
“Provinsi dengan prevalensi (jumlah) cerai gugat yang tinggi antara lain Sumatera Utara, Lampung dan Kalimantan Selatan. Sedangkan provinsi dengan prevalensi (jumlah) cerai gugat yang rendah antara lain Maluku Utara dan Jawa Timur,” kata Yusuf Wibisono dalam sebuah webinar belum lama ini.
Baca Juga:Survei Ideas: Perceraian Meningkat, Pernikahan Menurun
Dia menambahkan bahwa tinggi dan menguatnya cerai gugat di keluarga muslim mengindikasikan perceraian yang dianggap semakin normal, stigma terhadap status perempuan bercerai yang semakin rendah dan independensi ekonomi perempuan yang semakin tinggi.
“Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab perceraian di keluarga muslim Indonesia, yang sangat dominan adalah antara suami-istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Faktor perselisihan ini meningkat drastis di masa pandemi, dari 46,6 persen pada 2018 menjadi 62,4 persen pada 2021,” kata Yusuf.
Faktor penyebab perceraian yang dominan kedua adalah terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena masalah ekonomi seperti suami tidak bekerja, suami tidak memberi nafkah kepada istri, dan istri berpenghasilan lebih besar dari suami.
Direktur Ideas, Yusuf Wibisono mengungkapkan bahwa angka cerai gugat di keluarga muslim Indonesia meningkat dari 73,7 persen pada 2018 menjadi 75,3 persen pada 2021. Dalam UU Perkawinan, putusnya pernikahan dapat terjadi karena talak dari pihak suami (cerai talak) atau gugatan perceraian yang diajukan pihak istri (cerai gugat).
“Provinsi dengan prevalensi (jumlah) cerai gugat yang tinggi antara lain Sumatera Utara, Lampung dan Kalimantan Selatan. Sedangkan provinsi dengan prevalensi (jumlah) cerai gugat yang rendah antara lain Maluku Utara dan Jawa Timur,” kata Yusuf Wibisono dalam sebuah webinar belum lama ini.
Baca Juga:Survei Ideas: Perceraian Meningkat, Pernikahan Menurun
Dia menambahkan bahwa tinggi dan menguatnya cerai gugat di keluarga muslim mengindikasikan perceraian yang dianggap semakin normal, stigma terhadap status perempuan bercerai yang semakin rendah dan independensi ekonomi perempuan yang semakin tinggi.
“Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab perceraian di keluarga muslim Indonesia, yang sangat dominan adalah antara suami-istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Faktor perselisihan ini meningkat drastis di masa pandemi, dari 46,6 persen pada 2018 menjadi 62,4 persen pada 2021,” kata Yusuf.
Faktor penyebab perceraian yang dominan kedua adalah terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga karena masalah ekonomi seperti suami tidak bekerja, suami tidak memberi nafkah kepada istri, dan istri berpenghasilan lebih besar dari suami.