Kemenkes Tambah 3 Imunisasi Wajib, Vaksin Serviks Masuk Daftar
Ummu hani
Sabtu, 23 April 2022 - 21:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan penambahan jumlah imunisasi rutin wajib di Indonesia, dari sebelumnya 11 vaksin menjadi 14 vaksin. Imunisasi rutin merupakan program pemerintah yang berarti masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan imunisasi merupakan cara yang paling tepat dan murah untuk mencegah kematian ibu dan anak. "Vaksinasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang lebih murah dan lebih efektif daripada intervensi ketika seseorang sudah masuk perawatan di rumah sakit," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga:MA Kabulkan Gugatan YKMI, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
Penambahan 3 imunisasi tersebut yakni vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV), vaksin Rotavirus dan vaksin Human Papilloma Virus (HPV). Vaksin PCV bertujuan untuk mencegah penyakit radang paru, radang selaput otak, radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus.
Vaksin Rotavirus untuk mencegah diare berat dan komplikasinya yang disebabkan oleh virus Rota. Sementara vaksin HPV untuk mencegah kanker leher rahim (kanker serviks) pada wanita.
Vaksin PCV tahun ini diberikan secara nasional. Sementara vaksin HPV diberikan di 131 kabupaten/kota di 8 provinsi, terdiri dari 4 provinsi di pulau Jawa dan 4 provinsi di luar pulau Jawa (DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Bali).
Baca Juga:Kemenkes Siagakan 13.968 Pos Kesehatan di Jalur Mudik Seluruh Indonesia
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan imunisasi merupakan cara yang paling tepat dan murah untuk mencegah kematian ibu dan anak. "Vaksinasi merupakan salah satu intervensi kesehatan yang lebih murah dan lebih efektif daripada intervensi ketika seseorang sudah masuk perawatan di rumah sakit," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga:MA Kabulkan Gugatan YKMI, Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal
Penambahan 3 imunisasi tersebut yakni vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV), vaksin Rotavirus dan vaksin Human Papilloma Virus (HPV). Vaksin PCV bertujuan untuk mencegah penyakit radang paru, radang selaput otak, radang telinga yang disebabkan oleh bakteri Pneumokokus.
Vaksin Rotavirus untuk mencegah diare berat dan komplikasinya yang disebabkan oleh virus Rota. Sementara vaksin HPV untuk mencegah kanker leher rahim (kanker serviks) pada wanita.
Vaksin PCV tahun ini diberikan secara nasional. Sementara vaksin HPV diberikan di 131 kabupaten/kota di 8 provinsi, terdiri dari 4 provinsi di pulau Jawa dan 4 provinsi di luar pulau Jawa (DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Bali).
Baca Juga:Kemenkes Siagakan 13.968 Pos Kesehatan di Jalur Mudik Seluruh Indonesia