LANGIT7.ID - , Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 halal bagi umat Muslim.
Putusan yang digugat yakni Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Rektor Unair: Vaksin Merah Putih Merupakan Vaksin Halal Pertama di Dunia"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia," bunyi putusan MA, dikutip dari website resmi MA, Sabtu (23/4/2022).
MA menilai tindakan pemerintah pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum halal ke masyarakat bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menetapkan keputusan terkait jaminan produk produk halal khususnya bagi umat Islam.
"Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai produk halal hendaknya dilakukan sesuai asas perlindungan, keadilan dan kepastian hukum," ujar Majelis.
Jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah selain dijamin dalam batang tubuh UUD NRI 1945 juga diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Jaminan atas kebebasan beragama diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Negara menjamin kebebasan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing. Setap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya," katanya.
Baca juga: Fraksi PKB DPR Minta Pemerintah Terbuka Ketersediaan Vaksin HalalSelain itu jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah wara negara juga diatur dalam
International Covenant on Civil Political Right (ICCPR) yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 18 menyatakan:
"Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Hak ini mencangkup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri maupun bersama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup," tuturnya.
(est)