LANGIT7.ID, Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Keputusan itu membuat Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis hakim dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan tersebut. "JPU & TDW = Tolak," demikian putusan majelis hakim dikutip dari laman resmi MA, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Namun, saat itu Majelis Hakim PN Bandung hanya menghukum Herry penjara seumur hidup.
Baca Juga: Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kata KriminologKemudian di Pengadilan tingkat II mengabulkan permohonan jaksa dengan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tulis surat keputusan PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG.
Diketahui, Herry Wirawan ditetapkan sebagai pelaku pemerkosa 13
santriwati. Herry merupakan pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aksinya itu dilakukan di berbagai tempat, salah satunya di Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur'an. Tempat lainnya yang menjadi lokasi pelaku menjakankan aksinya, yakni pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa pemerkosaan itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Para korban Herry diketahui telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.
Baca Juga:
Tanggapi Kasus Kematian Santri Gontor, Kemenag akan Sosialisasi Pola Asuh Ponpes
Komnas Perempuan Harap RKUHP Tegaskan Landasan Hukum Kekerasan Seksual
(gar)