Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kata Kriminolog

hasanah syakim Senin, 19 September 2022 - 23:05 WIB
Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Ini Kata Kriminolog
Pengacara Hotman Paris Hutapea bersama korban (foto: instagram/@hotmanparisofficial)
LANGIT7.ID, Jakarta - Belakangan beredar video viral yang diunggah pengacara kondang, Hotman Paris bersama anak perempuan inisial P berusia 13. Perempuan ini menjadi korban pemerkosaan oleh empat pelaku sekaligus di kawasan hutan kota Jakarta Utara.

Kriminolog dari Universitas Indonesia Wiendy Hapsari, merasa prihatin atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak usia 13 tahun terlebih anak tersebut merupakan yatim piatu.

"Saya prihatin sekali dengan kasus ini karena sebelumnya juga terjadi kekerasan seksual yang menimpa anak usia 13 tahun," kata Wiendy kepada Langit7 Senin (19/9/2022).

Baca juga: Pengertian Dosa Jariyah, Jangan Jadi Fasilitator Keburukan

Menurutnya, hal tersebut sama memprihatinkannya dengan sistem peradilan pidana di Indonesia yang hingga saat ini belum berpihak pada korban.

"Sistem peradilan pidana di Indonesia yang nyatany belum berpihak pada korban, saya pikir ini harus menjadi perhatian kepolisian," ujarnya.

Wiendy juga menyampaikan beberapa hal terkait upaya pencegahan kejahatan, yaitu bisa dengan meningkatkan penjagaan di semua titik rawan di seluruh wilayah.

"Bisa berkaca pada mekanisme korban di Jepang, di mana polisi selalu hadir melayani masyarakat di berbagai titik wilayah meningkatkan kemitraan dengan masyarakat sebagai upaya pencegahan kejahatan," katanya.

Baca juga: Anak Yatim Diperkosa, Hotman Paris Minta Polisi dan Komnas PA Bertindak

Lebih lanjut, Wiendy juga menjelaskan terkait dengan upaya perlindungan dan penanganan korban, kehadiran polisi saja tidak cukup. Menurutnya, ha terpenting adalah respons cepat terhadap semua pengaduan masyarakat.

"Termasuk juga memberikan perlindungan kepada korban. Karena harus disadari bahwa korban saat ini juga sudah mengalami viktimisasi sekunder," ungkap Wiendy.

Dia menambahkan, korban yang sudah mengalami viktimisasi sekunder ini, akibatnnya tidak hanya dipikul oleh korban langsung, akan tetapi juga keluarga sebagai korban tidak langsung.

"Jangan sampai kasus menjadi viral dulu, baru ada penanganan dari pihak yang berwenang," tegasnya.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)