Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita

Eks Pejabat MA Ditangkap, Kejagung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Skandal Percaloan

tim langit 7 Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:34 WIB
Eks Pejabat MA Ditangkap, Kejagung Sita Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas dari Skandal Percaloan
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kejaksaan Agung mengungkap skandal besar di lingkungan Mahkamah Agung setelah menangkap Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Penangkapan yang dilakukan di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam ini membongkar praktik percaloan perkara dengan temuan mengejutkan berupa aset senilai hampir Rp 1 triliun.

Tim penyidik Kejagung menemukan tumpukan harta dalam berbagai bentuk saat menggeledah kediaman Zarof di Jakarta. Penemuan ini mencakup mata uang asing dari berbagai negara yang totalnya mencapai Rp 920 miliar, serta koleksi emas Antam seberat 51 kilogram.

"Pengusutan akan fokus pada asal-usul dana tersebut karena diduga berkaitan dengan gratifikasi," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bereaksi keras terhadap kasus ini. Melalui akun Instagram pribadinya, ia mengungkapkan kegelisahannya dan bahkan menyebut Presiden Prabowo yang disebutnya sebagai klien.

"Halo klienku Pak Prabowo? Gimana ini? Pusing aku," tulis Hotman dalam unggahannya.

Kasus ini terungkap dari pengembangan investigasi suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Ronald Tannur. Zarof diduga terlibat dalam skema suap bersama Lisa Rahmat, pengacara Ronald, dengan janji pembayaran Rp 5 miliar untuk hakim agung dan Rp 1 miliar untuk Zarof sendiri.

Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik menemukan sejumlah besar mata uang asing termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, dan 483.320 dollar Hong Kong. Selain itu, ditemukan juga uang rupiah sebesar Rp 5.725.075.000. Temuan mengejutkan lainnya adalah koleksi emas, termasuk 449 keping emas Fine Gold 999.9 masing-masing seberat 100 gram dan 20 keping emas Antam dengan berat yang sama. Sejumlah kepingan emas lainnya dalam berbagai ukuran juga diamankan dari lokasi tersebut.

Penggeledahan berlanjut ke Hotel Le Meridien, Bali, dimana tim penyidik menemukan tambahan uang tunai dalam pecahan rupiah dengan total Rp 20.414.000. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik percaloan besar-besaran dalam sistem peradilan.

Zarof kini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Ia ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Dalam perkembangan terkait, MA telah membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menggantinya dengan vonis 5 tahun penjara atas kasus yang melibatkan kematian pacarnya.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)