Hukum Shalat di Kendaraan Tanpa Menghadap Kiblat, Ini Solusinya
Mahmuda attar hussein
Rabu, 27 April 2022 - 20:45 WIB
Hukum shalat di kendaraan tanpa menghadap kiblat. (Foto: Istimewa).
Salah satu syarat sahnya shalat adalah menghadap kiblat. Lantas bagaimana jika harus menunaikan shalat di kendaraan yang arahnya selalu berubah-ubah?
Buya Yahya menjelaskan shalat di kendaraan boleh dilakukan umat Islam yang sedang dalam perjalanan. Hal itu dikarenakan barangsiapa meninggalkan shalat wajib maka dia berdosa.
"Kalau Anda tidak bisa menghadap kiblat, maka menghadaplah ke mana kendaraan Anda menghadap, itu tidak apa," jelasnya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (27/4/2022).
Dia menegaskan, semua shalat yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat shalat fardhu, sah salatnya. Namun, jika tidak menghadap kiblat shalatnya perlu diulang.
Baca Juga: Shalat di Kendaraan saat Mudik, Bolehkah Bertayamum?
"Karena ini shalat fardhu di atas kendaraan dan tidak menghadap kiblat, shalatnya sah tapi wajib diulang. Sementara kalau shalat sunnah, tidak perlu diulang," katanya.
Menghadap kiblat, kata dia, adalah salah satu syarat ketika menunaikan shalat. Namun, dalam keadaan darurat, dalam artian di perjalanan, maka diperbolehkan.
Buya Yahya menjelaskan shalat di kendaraan boleh dilakukan umat Islam yang sedang dalam perjalanan. Hal itu dikarenakan barangsiapa meninggalkan shalat wajib maka dia berdosa.
"Kalau Anda tidak bisa menghadap kiblat, maka menghadaplah ke mana kendaraan Anda menghadap, itu tidak apa," jelasnya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (27/4/2022).
Dia menegaskan, semua shalat yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat shalat fardhu, sah salatnya. Namun, jika tidak menghadap kiblat shalatnya perlu diulang.
Baca Juga: Shalat di Kendaraan saat Mudik, Bolehkah Bertayamum?
"Karena ini shalat fardhu di atas kendaraan dan tidak menghadap kiblat, shalatnya sah tapi wajib diulang. Sementara kalau shalat sunnah, tidak perlu diulang," katanya.
Menghadap kiblat, kata dia, adalah salah satu syarat ketika menunaikan shalat. Namun, dalam keadaan darurat, dalam artian di perjalanan, maka diperbolehkan.