LANGIT7.ID, Jakarta - Salah satu syarat sahnya
shalat adalah menghadap kiblat. Lantas bagaimana jika harus menunaikan shalat di kendaraan yang arahnya selalu berubah-ubah?
Buya Yahya menjelaskan shalat di kendaraan boleh dilakukan umat Islam yang sedang dalam perjalanan. Hal itu dikarenakan barangsiapa meninggalkan shalat wajib maka dia berdosa.
"Kalau Anda tidak bisa
menghadap kiblat, maka menghadaplah ke mana kendaraan Anda menghadap, itu tidak apa," jelasnya dikanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Rabu (27/4/2022).
Dia menegaskan, semua shalat yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat shalat fardhu, sah salatnya. Namun, jika tidak menghadap kiblat shalatnya perlu diulang.
Baca Juga: Shalat di Kendaraan saat Mudik, Bolehkah Bertayamum?"Karena ini shalat fardhu di atas kendaraan dan tidak menghadap kiblat, shalatnya sah tapi wajib diulang. Sementara kalau shalat sunnah, tidak perlu diulang," katanya.
Menghadap kiblat, kata dia, adalah salah satu syarat ketika menunaikan shalat. Namun, dalam keadaan darurat, dalam artian di perjalanan, maka diperbolehkan.
"Sekali pun ketika shalat kendaraan sedang menghadap Timur. Anda tidak dosa, tapi wajib mengulang nanti ketika sudah berada di tempat yang nyaman, Anda perlu qadha," jelasnya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini menyebutkan, hal itu merupakan kemudahan yang diberikan kepada umat Islam. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk meninggalkan shalat fardhu dalam keadaan apa pun.
"Anda bisa shalat di kendaraan, gunakan air dari minuman kemasan untuk wudhu, kalau tidak ada air boleh bertayamum. Bahkan ketika semua itu tidak ada, termasuk tidak wudhu, tidak tayamum, tidak menghadap kiblat, tetap lakukan shalat."
"Shalat Anda sah karena ada udzur. Dengan catatan Anda perlu mengulang, yang penting tidak berdosa," tambahnya.
(bal)