LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam yang sedang dalam perjalanan
mudik tetap diwajibkan untuk menunaikan shalat fardhu. Lantas bagaimana hukum
tayamum dan
shalat di kendaraan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, shalat di kendaraan perlu mengetahui sifat dan keadaan terdesaknya. Artinya, seseorang tidak mungkin shalat di kendaraan ketika sedang bermotor atau pun menyetir.
"Mustahil juga mengerjakan shalat di dalam mobil sementara sedang menyetir. Jadi jangan memaksakan diri," ujarnya dikanal YouTube Audio Dakwah, dikutip Rabu (27/4/2022).
Urusan wudhu, lanjut dia, seorang muslim boleh melakukan tayamum selama dia tidak mendapatkan air sementara sudah datang waktu shalat, termasuk ketika posisi di kendaraan.
Baca Juga: Tak Cuma Mobil, Siapkan Juga Pakaian Nyaman Perjalanan Mudik"Tayamum di sini bukan dengan tanah, tapi dengan debu. Tapi pastikan ditemukan dan menempel di tempat yang baik, karena debu bisa menempel di tempat yang kotor. Jadi silakan gunakan misalnya di jendela atau jok mobil, kemudian tiup sedikit agar debu kasarnya tidak menempel," ujar dia.
Dia mengimbau, agar umat tetap melaksanakan shalat sempurna sambil duduk, jika memang keadaannya memungkinkan.
Sementara bagi sopir, atau pun penumpang yang tidak mungkin melaksanakan shalat, baik karena menempelnya najis atau jalan yang sulit untuk menunaikan shalat, maka ada rukhsah baginya.
"Jadi tunaikanlah shalat sesampainya Anda nanti. Tapi kalau bisa tunaikan di kendaraan, silakan ditunaikan. Karena amalan yang paling baik adalah shalat tepat pada waktunya," katanya.
(bal)