Niat Mengqadha Utang Puasa, Bolehkan Dicicil atau Sekaligus?
Jaja Suhana
Senin, 09 Mei 2022 - 00:05 WIB
Niat Mengqadha Utang Puasa. (Foto: Istimewa).
Membayar utang atau mengqadha puasa merupakan kewajiban seorang muslim. Namun apakah boleh mengqadha puasa dengan menyicil? misalnya dengan puasa Senin-Kamis?
Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah, disebutkan bahwa seorang muslim tidak harus bertutut-turut dalam membayar utang puasa. Hal itu berbeda dengan kewajiban membayar kafarat puasa yakni dua bulan berturut-turut.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184.
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Baca Juga: Hukum Batalkan Puasa Syawal Saat Dapat Undangan Makan
"Membayar puasa yang ditinggalkan karena sakit atau karena berpergian dapat ditunaikan dengan bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadahan tanpa harus berturut-turut," tulis Komisi fatwa dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II, dikutip dari Laman Muhammadiyah, Ahad (8/5/2022).
Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah, disebutkan bahwa seorang muslim tidak harus bertutut-turut dalam membayar utang puasa. Hal itu berbeda dengan kewajiban membayar kafarat puasa yakni dua bulan berturut-turut.
Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 184.
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Baca Juga: Hukum Batalkan Puasa Syawal Saat Dapat Undangan Makan
"Membayar puasa yang ditinggalkan karena sakit atau karena berpergian dapat ditunaikan dengan bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadahan tanpa harus berturut-turut," tulis Komisi fatwa dalam buku Tanya Jawab Agama jilid II, dikutip dari Laman Muhammadiyah, Ahad (8/5/2022).