LANGIT7.ID - Syawal identik dengan bulan silaturahmi dalam nuansa kehangatan Idul Fitri. Pada bulan ini pula terdapat ibadah agung yang menjadi pelengkap puasa Ramadhan, yakni puasa Syawal.
Umat Islam berbondong-bondong puasa 6 hari pada bulan tersebut untuk mendapat keutamaan-keutamaan yang dijanjikan oleh Allah. Namun kerap kebingungan saat mendapat undangan makan-makan, padaha tengah berpuasa syawal.
Hal itu juga berlaku bagi puasa-puasa sunnah lain seperti puasa Senin-Kamis dan puasa Daud. Saat mendapat undangan keluarga untuk makan-makan, tentu ada dilematis antara melanjutkan atau membatalkan puasa.
Baca Juga: Anjuran Puasa Syawal, Waktu Pelaksanaan dan Hukumnya
Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan solusi dan cara menyikapi saat hal itu benar-benar terjadi. Dia menyebut, hukum menghadiri undangan dalam kebaikan adalah lebih tinggi dari sunnah dan menjadi hak seseorang.
Artinya, orang yang diundang diperintahkan untuk menghadiri undangan tersebut, bahkan dalam keadaan berpuasa. Maka itu, kata UAH, orang yang berpuasa sunnah diperbolehkan membatakan puasa sunnah saat berada pada kondisi demikian.
"Jika memang ada undangan dan anda terpanggil untuk datang, tidak mengapa anda batalkan puasa sunnahnya," kata UAH, dikutip kanal Ceramah Pendek, Jumat (7/5/2022).
Meski begitu, orang yang membatalkan puasa karena alasan itu tetap mendapatkan pahala puasa sunnah. Itu didapat karena sudah berniat untuk melaksanakan ibadah puasa sunnah. Tapi, puasa sunnah harus disembunyikan agar tidak menimbulkan riya.
Hal itu yang membuat seseorang menjadi mulia di hadapan Allah Ta'ala, meski puasa sunnahnya batal. "Lalu anda nikmati hidangannya dan jangan sampai ada orang tahu anda sedang puasa. Sembunyikan itu karena akan sangat mulia di sisi Allah," tutur UAH.
(jqf)