LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Puasa Tarwiyah dan
Puasa Arafah merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada 8 Dzulhijjah, sedangkan Puasa Arafah pada
9 Dzulhijjah atau sehari sebelum Iduladha.
Kedua puasa ini memiliki keutamaan yang besar. Selain menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, juga disebut dalam berbagai hadis sebagai sebab diampuninya dosa-dosa seorang Muslim.
Meski demikian, tidak semua orang mampu menyelesaikan
puasa sunnah itu hingga waktu berbuka. Sebab ada yang belum terbiasa menjalankan puasa sunnah, ada pula yang harus menjalani pekerjaan berat atau aktivitas padat menjelang
Hari Raya Iduladha.
Baca juga: Besok Puasa Arafah, Ini Keutamaan dan Manfaat Secara IlmiahKarena kondisi fisik yang lemah, sebagian orang akhirnya membatalkan puasanya di tengah hari.
Lalu, bagaimana hukum membatalkan
Puasa Tarwiyah dan
Arafah tanpa adanya uzur?
Pada prinsipnya, Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menyempurnakan ibadah yang telah dimulai. Ketika seseorang sudah berniat dan masuk ke dalam suatu ibadah, maka menyelesaikannya hingga akhir menjadi bentuk kesungguhan dan adab dalam beribadah kepada Allah SWT. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!” (QS. Muhammad: 33)
Dalam tafsirnya, Syekh Muhammad Ali ash-Shabuni menjelaskan bahwa ayat tersebut menunjukkan larangan membatalkan amal ibadah setelah seseorang memulainya. Namun, para ulama memiliki perbedaan pandangan terkait penerapannya pada ibadah sunnah.
Menurut ulama mazhab Syafi’i, seseorang diperbolehkan membatalkan ibadah sunnah yang sedang dijalankannya, termasuk puasa sunnah. Dalam hal ini, ia tidak berdosa dan tidak berkewajiban mengganti puasanya di lain hari.
Akan tetapi, menyempurnakan ibadah tersebut tetap lebih dianjurkan. Adapun pengecualian berlaku pada ibadah haji dan umrah yang wajib diselesaikan setelah dimulai.
Karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa membatalkan puasa sunnah tanpa uzur hukumnya makruh. Artinya, perbuatan tersebut tidak sampai haram dan tidak menimbulkan dosa, tetapi kurang dianjurkan karena menyebabkan hilangnya keutamaan dan pahala ibadah yang sedang dijalankan.
Baca juga: Keutamaan Puasa Arafah, Dianjurkan bagi Muslim yang Tidak BerhajiSyekh Wahbah az-Zuhaili juga menerangkan bahwa siapa saja yang telah memulai ibadah sunnah—seperti puasa, salat, i’tikaf, thawaf, maupun ibadah sunnah lainnya—tidak wajib menyempurnakannya.
Ia boleh menghentikannya dan tidak dibebani qadha ataupun dosa. Meski demikian, menyelesaikan ibadah tetap lebih utama karena termasuk bentuk penyempurnaan amal.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Syekh Mustafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji. Ia menjelaskan bahwa orang yang menjalankan puasa sunnah boleh berbuka kapan saja jika menghendaki dan tidak wajib mengqadha puasanya, walaupun tindakan tersebut tetap dimakruhkan.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk puasa sunnah. Adapun puasa wajib, seperti puasa qadha Ramadan atau puasa sunnah yang disertai niat qadha wajib, maka tidak boleh dibatalkan tanpa alasan syar’i. Sebab, ibadah wajib yang telah dimulai harus disempurnakan hingga selesai.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa membatalkan Puasa Tarwiyah dan Arafah tanpa uzur menurut mazhab Syafi’i hukumnya makruh. Orang yang membatalkannya tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha puasanya.
Meski demikian, menyempurnakan puasa tetap lebih utama sebagai bentuk kesungguhan dalam beribadah dan menjaga keutamaan amal yang telah dimulai.
Baca juga: Puasa Arafah: Waktu, Keutamaan, Tata Cara, dan Niat MelaksanakannyaOleh sebab itu, siapa pun yang sudah menjalankan Puasa Tarwiyah dan Arafah sebaiknya berusaha menyelesaikannya sampai waktu berbuka, mengingat besarnya pahala dan keutamaan yang terkandung dalam kedua ibadah tersebut.
Pada akhirnya, walaupun membatalkan puasa sunnah tidak termasuk dosa, menjaga dan menyempurnakan ibadah tetap menjadi sikap yang lebih mencerminkan kesungguhan seorang hamba dalam meraih ridha Allah SWT.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb. (Sumber: MUI).
(est)