Kemenag Berlakukan 50 Persen WFH untuk Para Pegawainya
Ummu hani
Senin, 09 Mei 2022 - 03:00 WIB
Kantor Kemenag. (Foto: Istimewa).
Kementerian Agama memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk 50 persen pegawainya pada rentang 9 hingga 13 Mei 2022.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H tertanggal 7 Mei 2022.
“Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 lersen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” ujar Sekjen Kemenag, Nizar Ali, dalam keterangan resminya, Ahad (8/5/2022).
Baca Juga: Lagi WFH? Catat 5 Tips Ubah Ruang Makan Jadi Tempat Kerja Nyaman
Adapun WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran ldengan mempertimbangkan kepadatan arus balik. WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” tutur Nizar.
Edaran Sekjen ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan. Mereka harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta protokol kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H tertanggal 7 Mei 2022.
“Mulai tanggal 9 – 13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50 lersen dan work from office atau WFO untuk 50 persen pegawai Kemenag,” ujar Sekjen Kemenag, Nizar Ali, dalam keterangan resminya, Ahad (8/5/2022).
Baca Juga: Lagi WFH? Catat 5 Tips Ubah Ruang Makan Jadi Tempat Kerja Nyaman
Adapun WFH diprioritaskan untuk pegawai ASN yang melakukan mudik lebaran ldengan mempertimbangkan kepadatan arus balik. WFH juga diprioritaskan bagi mereka yang baru kembali dari mudik dan melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Selama melaksanakan WFH, pegawai ASN harus tetap mengisi presensi kehadiran secara online dari tempat keberadaannya,” tutur Nizar.
Edaran Sekjen ini juga mengatur agar pegawai ASN yang mudik memperhatikan status risiko penyebaran Covid-19 di daerah asal atau tujuan perjalanan. Mereka harus mematuhi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta protokol kesehatan.