Bagaimana Hukum Menunda Shalat karena Pekerjaan? Berikut Penjelasan Ulama
Muhajirin
Rabu, 11 Mei 2022 - 23:30 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Sebagian umat Islam memiliki aktivitas sangat padat sehingga tak sempat menunaikan shalat tepat waktu. Lalu, bagaimana hukum menunda shalat karena alasan pekerjaan?.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, shalat merupakan tiang agama. Maka orang yang mengerjakan shalat artinya sedang menegakkan agama. Tapi, dalam upaya menegakkan agama ada kekhawatiran jika shalat malah ditolak atau tidak diterima Allah Ta'ala.
Salah satu kekhawatiran itu adalah shalat terlambat karena pekerjaan. "Shalat itu boleh, sah. Tidak dosa sampai kapan? Sampai mundur asalkan cukup untuk melakukan shalat," kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Rabu (11/5/2022).
Mundur artinya shalat mendekat waktu shalat selanjutnya. Misal shalat Ashar mendekati shalat Maghrib. Menurut Buya Yahya, tidak apa-apa mendirikan shalat terlambat, tapi jauh lebih utama menyegerakan shalat.
Peneliti Hukum Dewan Ulama Senior Al-Azhar Mesir, Syekh Abu Al-Yazid Salamah, mengatakan, tidak boleh seorang muslim meninggalkan shalat di luar waktunya kecuali alasan yang tepat.
Baca Juga: Hukum Shalat Ashar Jelang Maghrib, Siap-Siap Dicap Munafik
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, shalat merupakan tiang agama. Maka orang yang mengerjakan shalat artinya sedang menegakkan agama. Tapi, dalam upaya menegakkan agama ada kekhawatiran jika shalat malah ditolak atau tidak diterima Allah Ta'ala.
Salah satu kekhawatiran itu adalah shalat terlambat karena pekerjaan. "Shalat itu boleh, sah. Tidak dosa sampai kapan? Sampai mundur asalkan cukup untuk melakukan shalat," kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Rabu (11/5/2022).
Mundur artinya shalat mendekat waktu shalat selanjutnya. Misal shalat Ashar mendekati shalat Maghrib. Menurut Buya Yahya, tidak apa-apa mendirikan shalat terlambat, tapi jauh lebih utama menyegerakan shalat.
Peneliti Hukum Dewan Ulama Senior Al-Azhar Mesir, Syekh Abu Al-Yazid Salamah, mengatakan, tidak boleh seorang muslim meninggalkan shalat di luar waktunya kecuali alasan yang tepat.
Baca Juga: Hukum Shalat Ashar Jelang Maghrib, Siap-Siap Dicap Munafik