Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 09 Juli 2026
home lifestyle muslim detail berita

Bagaimana Hukum Menunda Shalat karena Pekerjaan? Berikut Penjelasan Ulama

Muhajirin Rabu, 11 Mei 2022 - 23:30 WIB
Bagaimana Hukum Menunda Shalat karena Pekerjaan? Berikut Penjelasan Ulama
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Sebagian umat Islam memiliki aktivitas sangat padat sehingga tak sempat menunaikan shalat tepat waktu. Lalu, bagaimana hukum menunda shalat karena alasan pekerjaan?.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, shalat merupakan tiang agama. Maka orang yang mengerjakan shalat artinya sedang menegakkan agama. Tapi, dalam upaya menegakkan agama ada kekhawatiran jika shalat malah ditolak atau tidak diterima Allah Ta'ala.

Salah satu kekhawatiran itu adalah shalat terlambat karena pekerjaan. "Shalat itu boleh, sah. Tidak dosa sampai kapan? Sampai mundur asalkan cukup untuk melakukan shalat," kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Rabu (11/5/2022).

Mundur artinya shalat mendekat waktu shalat selanjutnya. Misal shalat Ashar mendekati shalat Maghrib. Menurut Buya Yahya, tidak apa-apa mendirikan shalat terlambat, tapi jauh lebih utama menyegerakan shalat.

Peneliti Hukum Dewan Ulama Senior Al-Azhar Mesir, Syekh Abu Al-Yazid Salamah, mengatakan, tidak boleh seorang muslim meninggalkan shalat di luar waktunya kecuali alasan yang tepat.

Baca Juga: Hukum Shalat Ashar Jelang Maghrib, Siap-Siap Dicap Munafik

Sementara, kata dia, bekerja bukan alasan untuk meninggalkan shalat di luar waktunya. Mengutip laman Elbalad, waktu shalat tidak membutuhkan durasi yang begitu lama. Maka itu, para pekerja dapat berinisiatif agar tetap shalat dengan cara bergantian dengan teman kantor lain.

Anggota Fatwa di Dar Al Ifta, Syekh Ahmed Wissam menambahkan, shalat adalah rukun Islam yang paling penting. Pelaksanaan shalat harus dilakukan tepat waktu. Siapapun yang meninggalkan shalat wajib hingga melampaui waktunya, maka dia harus mengganti shalat kapan pun dia mampu.

Sementara orang yang menunda shalat karena malas, maka dia berdosa. Sebagai penghapus dosa, orang tersebut dapat mengganti shalat dan banyak memohon ampun.

Sedangkan, orang yang terlewat shalat karena sebuah udzur, seperti tidur atau berada di lokasi yang tak memungkinkan shalat, orang tersebut tidak berdosa. Dia hanya wajib mengganti shalat.

Dalam fatwa Dar Al Ifta juga disebutkan, orang yang shalat di luar waktu yang ditentukan bukan karena udzur dihukumi berdosa, meski shalat pengganti yang dia lakukan juga sah.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 09 Juli 2026
Imsak
04:34
Shubuh
04:44
Dhuhur
12:01
Ashar
15:23
Maghrib
17:55
Isya
19:08
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan