LANGIT7.ID - Sebagian umat Islam memiliki aktivitas sangat padat sehingga tak sempat menunaikan shalat tepat waktu. Lalu, bagaimana hukum menunda shalat karena alasan pekerjaan?.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, shalat merupakan tiang agama. Maka orang yang mengerjakan shalat artinya sedang menegakkan agama. Tapi, dalam upaya menegakkan agama ada kekhawatiran jika shalat malah ditolak atau tidak diterima Allah Ta'ala.
Salah satu kekhawatiran itu adalah shalat terlambat karena pekerjaan. "Shalat itu boleh, sah. Tidak dosa sampai kapan? Sampai mundur asalkan cukup untuk melakukan shalat," kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Rabu (11/5/2022).
Mundur artinya shalat mendekat waktu shalat selanjutnya. Misal shalat Ashar mendekati shalat Maghrib. Menurut Buya Yahya, tidak apa-apa mendirikan shalat terlambat, tapi jauh lebih utama menyegerakan shalat.
Peneliti Hukum Dewan Ulama Senior Al-Azhar Mesir, Syekh Abu Al-Yazid Salamah, mengatakan, tidak boleh seorang muslim meninggalkan shalat di luar waktunya kecuali alasan yang tepat.
Baca Juga: Hukum Shalat Ashar Jelang Maghrib, Siap-Siap Dicap Munafik
Sementara, kata dia, bekerja bukan alasan untuk meninggalkan shalat di luar waktunya. Mengutip laman Elbalad, waktu shalat tidak membutuhkan durasi yang begitu lama. Maka itu, para pekerja dapat berinisiatif agar tetap shalat dengan cara bergantian dengan teman kantor lain.
Anggota Fatwa di Dar Al Ifta, Syekh Ahmed Wissam menambahkan, shalat adalah rukun Islam yang paling penting. Pelaksanaan shalat harus dilakukan tepat waktu. Siapapun yang meninggalkan shalat wajib hingga melampaui waktunya, maka dia harus mengganti shalat kapan pun dia mampu.
Sementara orang yang menunda shalat karena malas, maka dia berdosa. Sebagai penghapus dosa, orang tersebut dapat mengganti shalat dan banyak memohon ampun.
Sedangkan, orang yang terlewat shalat karena sebuah udzur, seperti tidur atau berada di lokasi yang tak memungkinkan shalat, orang tersebut tidak berdosa. Dia hanya wajib mengganti shalat.
Dalam fatwa Dar Al Ifta juga disebutkan, orang yang shalat di luar waktu yang ditentukan bukan karena udzur dihukumi berdosa, meski shalat pengganti yang dia lakukan juga sah.
(jqf)