home masjid

Bolehkah Puasa Qadha Istri Dibayarkan Suami? Ini Kata Abah Sayf

Jum'at, 13 Mei 2022 - 15:45 WIB
Bolehkah Puasa Qadha Istri Dibayarkan Suami? (Foto: Istimewa).
Seorang istri boleh membatalkan puasa Ramadhan karena udzur hamil atau pun sedang menyusui, lantas mengqadha di kemudian hari. Lantas, apakah suami boleh membayarkannya?

Penceramah, Abah Sayf Abu Hanifah menjelaskan, seorang suami boleh membantu qadha puasa istrinya, lantaran udzur. Seperti sedang hamil ataupun menyusui.

"Namun niatnya puasa sunnah, karena kekurangan ibadah yang dilakukan istri tidak bisa diwakilkan oleh suami," ujar dia dikanal YouTubenya, dikutip Jumat (13/5/2022).

Salah satu pengurus LPD Al Bahjah ini menjelaskan, niat tersebut penting diperhatikan agar tidak menyepelekan syariat. Sebab kekurangan ibadah yang dilakukan, baik oleh suami atau istri harus diselesaikan secara nafsi (diri sendiri).

Baca Juga: Ibu Hamil atau Menyusui Harus Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?

"Akan tetapi kalau suaminya membantu ikut menemani tak apa, tapi dengan niat (suami) puasa sunnah," ungkapnya.

Adapun bagi suami yang memiliki kesibukan sehingga terkendala untuk menemani qadha puasa, maka istri tetap harus melunasi utang puasanya sendiri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
qadha puasa bulan ramadhan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya