home global news

MUI Izinkan Jamaah Lepas Masker Saat Shalat di Masjid

Rabu, 18 Mei 2022 - 14:05 WIB
Ilustrasi ibadah shalat di masa pandemi. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah melonggarkan aturan penggunaan masker sebagai upaya transisi dari pandemi ke endemi. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan penggunaan masker saat shalat berjamaah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengizinkan bagi jamaah yang hendak shalat di masjid untuk melepas maskernya. Namun setelah shalat, perlu menyesuaikan diri jika berada di ruang publik.

Baca Juga:Jokowi: Kegiatan di Transportasi Umum dan Ruang Tertutup Tetap Pakai Masker

"Seiring pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, pelaksanaan shalat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Lalu usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Langit7.id, Rabu (18/5/2022).

Niam mengimbau setiap masjid untuk kembali menggunakan karpet atau sajadah shalat. Hal tersebut dilakukan guna kenyamanan jamaah saat shalat. "Bagi masjid dan mushala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan Covid-19, bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah," kata Niam

Kendati demikian, Niam mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Meski aturan penggunaan masker dilonggarkan, bagi warga yang sedang kurang sehat harus segera memeriksakan diri agar cepat mendapatkan penanganan.

"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," lanjutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui masker asrorun niam sholeh
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya