home wirausaha syariah

Catat, Begini Hukum Paylater dalam Islam

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:31 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Jual beli online sudah marak di tengah masyarakat. Dalam transaksi online ada tiga metode pembayaran yang dikenal yakni bayar langsung, bayar di tempat atau Cash On Delivery (COD) dan bayar kemudian atau Paylater.



Paylater
merupakan salah satu transaksi digital yang membuat pengguna bisa membayar dengan cicilan. Selain bayar cicilan, paylater juga biasa digunakan untuk menunda pembayaran dan wajib dilunasi pada bulan berikutnya.

Sering terjadi fenomena dimana seseorang tidak memiliki uang namun karena untuk membeli barang menuruti gaya hidup, akhirnya diambillah opsi paylater. Lalu, bagaimana Islam memandang hukum paylater?



Baca Juga: Nasihat Mamah Dedeh: Jangan Berutang demi Gaya Hidup

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
buya yahya riba paylater
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya