LANGIT7.ID - Jual beli online sudah marak di tengah masyarakat. Dalam transaksi online ada tiga metode pembayaran yang dikenal yakni bayar langsung, bayar di tempat atau
Cash On Delivery (COD) dan bayar kemudian atau
Paylater.
Paylater merupakan salah satu transaksi digital yang membuat pengguna bisa membayar dengan cicilan. Selain bayar cicilan,
paylater juga biasa digunakan untuk menunda pembayaran dan wajib dilunasi pada bulan berikutnya.
Sering terjadi fenomena dimana seseorang tidak memiliki uang namun karena untuk membeli barang menuruti gaya hidup, akhirnya diambillah opsi
paylater. Lalu, bagaimana Islam memandang hukum
paylater?
Baca Juga: Nasihat Mamah Dedeh: Jangan Berutang demi Gaya Hidup
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan, para ulama memiliki pendapat yang berbeda terhadap transaksi jual-beli online. Dia menjelaskan, transaksi jual-beli dianggap sah jika pembeli sudah melihat dan mengetahui barang yang dijual secara pasti.
"Kalau kita membeli sesuatu yang tidak pernah kita lihat atau majhul, maka tidak boleh. Ini adalah mazhab Imam Syafi'i," kata Buya Yahya menjelaskan di kanal Al-Bahjah TV, dikutip Kamis (19/5/2022).
Ada banyak pendapat dalam perkara ini. Mazhab Imam Malik dan beberapa mazhab lain berbeda pendapat dengan pendapat Mazhab Imam Syafi'i di atas. Namun, masalah kemudian muncul ketika ada fitur yang membuat konsumen bisa membayar dengan cara menangguhkan atau
paylater.
Menurut Buya Yahya, jika konsumen menyepakati pembayaran sesuai dengan yang diajukan oleh penjual dengan tambahan harga, selama jangka waktu yang disepakati maka itu sah. Akan tetapi, ini tidak berlaku saat pembelian emas atau perak.
Jika pembelian emas atau perak menggunakan sistem pembayaran paylater maka hukumnya tidak sah atau termasuk riba. Itu karena dalam pembelian emas dan perak harus adan kontan atau saat itu juga dibayar dan penyerahannya harus saat itu juga.
Baca Juga: 5 Tips Hindari Riba saat Akan Membeli Sesuatu, Jangan Ikuti Nafsu
Terkait barang lain selain emas atau perak yang menggunakan sistem
paylater ada masalah yang harus diperhatikan. yakni jika dalam jangka waktu yang telah disepakati, tapi pembeli tidak bisa membayar, maka barang yang dibeli hukumnya menjadi riba. Apalagi jika ada penambahan bunga yang diberikan penjual kepada pembeli.
Maka dari itu, Buya yahya mengatakan, jika ada transaksi yang jauh lebih baik dari
paylater, maka lebih lebih baik menggunakan cara tersebut. Tinggalkan
paylater. Terlebih jika terjerumus ke dalam riba, yang bisa membuat Allah murka.
(jqf)