Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 19 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Catat, Begini Hukum Paylater dalam Islam

Muhajirin Kamis, 19 Mei 2022 - 16:31 WIB
Catat, Begini Hukum Paylater dalam Islam
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Jual beli online sudah marak di tengah masyarakat. Dalam transaksi online ada tiga metode pembayaran yang dikenal yakni bayar langsung, bayar di tempat atau Cash On Delivery (COD) dan bayar kemudian atau Paylater.

Paylater
merupakan salah satu transaksi digital yang membuat pengguna bisa membayar dengan cicilan. Selain bayar cicilan, paylater juga biasa digunakan untuk menunda pembayaran dan wajib dilunasi pada bulan berikutnya.

Sering terjadi fenomena dimana seseorang tidak memiliki uang namun karena untuk membeli barang menuruti gaya hidup, akhirnya diambillah opsi paylater. Lalu, bagaimana Islam memandang hukum paylater?

Baca Juga: Nasihat Mamah Dedeh: Jangan Berutang demi Gaya Hidup

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya, menjelaskan, para ulama memiliki pendapat yang berbeda terhadap transaksi jual-beli online. Dia menjelaskan, transaksi jual-beli dianggap sah jika pembeli sudah melihat dan mengetahui barang yang dijual secara pasti.

"Kalau kita membeli sesuatu yang tidak pernah kita lihat atau majhul, maka tidak boleh. Ini adalah mazhab Imam Syafi'i," kata Buya Yahya menjelaskan di kanal Al-Bahjah TV, dikutip Kamis (19/5/2022).

Ada banyak pendapat dalam perkara ini. Mazhab Imam Malik dan beberapa mazhab lain berbeda pendapat dengan pendapat Mazhab Imam Syafi'i di atas. Namun, masalah kemudian muncul ketika ada fitur yang membuat konsumen bisa membayar dengan cara menangguhkan atau paylater.

Menurut Buya Yahya, jika konsumen menyepakati pembayaran sesuai dengan yang diajukan oleh penjual dengan tambahan harga, selama jangka waktu yang disepakati maka itu sah. Akan tetapi, ini tidak berlaku saat pembelian emas atau perak.

Jika pembelian emas atau perak menggunakan sistem pembayaran paylater maka hukumnya tidak sah atau termasuk riba. Itu karena dalam pembelian emas dan perak harus adan kontan atau saat itu juga dibayar dan penyerahannya harus saat itu juga.

Baca Juga: 5 Tips Hindari Riba saat Akan Membeli Sesuatu, Jangan Ikuti Nafsu

Terkait barang lain selain emas atau perak yang menggunakan sistem paylater ada masalah yang harus diperhatikan. yakni jika dalam jangka waktu yang telah disepakati, tapi pembeli tidak bisa membayar, maka barang yang dibeli hukumnya menjadi riba. Apalagi jika ada penambahan bunga yang diberikan penjual kepada pembeli.

Maka dari itu, Buya yahya mengatakan, jika ada transaksi yang jauh lebih baik dari paylater, maka lebih lebih baik menggunakan cara tersebut. Tinggalkan paylater. Terlebih jika terjerumus ke dalam riba, yang bisa membuat Allah murka.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 19 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)