Kibarkan Bendera LGBT di Jakarta, Kedubes Inggris Dinilai Tak Hormati Indonesia
Muhajirin
Sabtu, 21 Mei 2022 - 11:50 WIB
Bendera Pelangi yang merupakan simbol LGBT dikibarkan di samping bendera Inggris di halaman Kedubes Inggris di Jakarta (foto: UKinIndonesia)
Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta secara terang-terangan mendukung Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Dalam peringatan Hari Anti-Homofobia pada 18 Mei 2022, Kedubes Inggris mengibarkan bendera pelangi yang merupakan simbolLGBT.
Tindakan Kedubes Inggris tersebut mengundang kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Dia menilai Kedubes Inggris tidak menghormati Indonesia yang menentang LGBT.
"Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).
Anwar menegaskan, pemerintah Inggris harus tahu bahwa bangsa Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama. Menurutnya, tidak ada satupun dari 6 agama yang diakui di Indonesia mentolerir praktik LGBT, apalagi Islam agama mayoritas warga negara Indonesia.
Baca Juga: Fatwa MUI: Pemerintah & DPR Wajib Cegah LGBT dengan Perangkat Hukum
Tindakan Kedubes Inggris tersebut mengundang kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. Dia menilai Kedubes Inggris tidak menghormati Indonesia yang menentang LGBT.
"Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/5/2022).
Anwar menegaskan, pemerintah Inggris harus tahu bahwa bangsa Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama. Menurutnya, tidak ada satupun dari 6 agama yang diakui di Indonesia mentolerir praktik LGBT, apalagi Islam agama mayoritas warga negara Indonesia.
Baca Juga: Fatwa MUI: Pemerintah & DPR Wajib Cegah LGBT dengan Perangkat Hukum