Cholil Nafis Soal Bendera LGBT: Tamu Harus Tahu Tata Krama
Jaja Suhana
Ahad, 22 Mei 2022 - 13:00 WIB
Bendera Pelangi yang merupakan simbol LGBT dikibarkan di samping bendera Inggris di halaman Kedubes Inggris di Jakarta (foto: UKinIndonesia).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Cholil Nafis menyayangkan sikap Kedubes Inggris di Indonesia. Tanpa rasa malu, mereka dengan terang-terangan mengibarkan bendera pelangi sebagai simbol LGBT di halaman Kedubes dan mengunggahnya di media sosial.
Kiai Cholil menilai Kedutaan besar (kedubes) Inggris merupakan tamu di Indonesia. Sudah sepantasnya tamu mengikuti budaya lokal dan nilai-nilai ketimuran di Indonesia.
"Makin yakin saya klo LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT," ujar Cholil Nafis dalam twitter pribadinya, Ahad (22/5/2022).
Baca Juga:Bagaimana Hukum Menambah Nama Suami pada Nama Istri?
Ulama asal Madura tersebut mengatakan, sebagai tamu Kedubes Inggris tidak memahami tata krama dan budaya lokal di Indonesia. "Kita harus menegur mereka bahwa sebagai tamu harus tahu diri dan tahu tata krama negara di mana ia berpijak," katanya.
Senada dengan itu, Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas mengatakan Kedubes Inggris tidak menghormati Indonesia yang tegas melarang LGBT. Menurut dia, LGBT bukan hak asasi manusia melainkan perilaku menyimpang yang harus diobati.
"Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya.
Kiai Cholil menilai Kedutaan besar (kedubes) Inggris merupakan tamu di Indonesia. Sudah sepantasnya tamu mengikuti budaya lokal dan nilai-nilai ketimuran di Indonesia.
"Makin yakin saya klo LGBT di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangan mendukung LGBT," ujar Cholil Nafis dalam twitter pribadinya, Ahad (22/5/2022).
Baca Juga:Bagaimana Hukum Menambah Nama Suami pada Nama Istri?
Ulama asal Madura tersebut mengatakan, sebagai tamu Kedubes Inggris tidak memahami tata krama dan budaya lokal di Indonesia. "Kita harus menegur mereka bahwa sebagai tamu harus tahu diri dan tahu tata krama negara di mana ia berpijak," katanya.
Senada dengan itu, Ketua PP Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas mengatakan Kedubes Inggris tidak menghormati Indonesia yang tegas melarang LGBT. Menurut dia, LGBT bukan hak asasi manusia melainkan perilaku menyimpang yang harus diobati.
"Muhammadiyah sangat menyesalkan sikap Kedubes Inggris yang tidak menghormati Negara Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera LGBT," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya.