Sebelum Lepas Masker, Perhatikan 3 Hal Penting Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan sejak Selasa (17/5/2022). Melalui konferensi pers, Jokowi menyatakan bahwa saat ini pandemi COVID-19 di Indonesia sudah semakin terkendali, sehingga masyarakat sudah bisa beraktivitas tanpa masker dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga:Menkes: Pelonggaran Pemakaian Masker Bagian Transisi ke Endemi
Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO,menyampaikan meski saat ini angka COVID-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati. Menurutnya, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum, beberapa di antaranya adalah:
1. Pastikan Sudah Mendapatkan Vaksinasi Lengkap
Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi COVID-19 telah terkendali, vaksinasi COVID-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
2. Tidak Memiliki Penyakit Komorbid