Dalam Islam Cari Hiburan Diperbolehkan, Tapi Ada Aturannya
Fifiyanti Abdurahman
Senin, 23 Mei 2022 - 20:17 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Hiburan merupakan salah satu kebutuhan sekunder bagi manusia. Setiap orang memiliki cara tersendiri dalam mendapatkan hiburan, ada yang suka menonton, jalan-jalan bahkan ada yang hanya sekedar duduk diam dirumah.
Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah, MA mengatakan apapun hiburan yang Anda lakukan tidak menjadi persoalan, asalkan tetap mengikuti aturan-aturan yang dianjurkan dalam Islam.
"Pertama, hukum asal hiburan diperbolehkan," ujar Ustadz Dr Syafiq dikutip dari kanal YouTube Surabaya Mengaji, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Bagaimana Hukum Menambah Nama Suami pada Nama Istri?
Ia menambahkan, dalam riwayat Abu Dzar Radhiyallahu anhu, Nabi SAW berkata yang Allah halalkan di dalam kitabnya itu halal. Yang diharamkan, maka itu haram. Apa yang didiamkan, yang Allah tidak menyebutkan hukumnya maka itu afiah.
"Itu karunia Allah SWT, terima saja afiah itu. Allah tidak lupa," ucapnya.
"Artinya tidak ada satupun dalam urusan dunia dan akhirat ini yang kemudian tidak ada penjelasan. Semua sudah jelas," lanjut Ustadz Dr Syafiq.
Ustadz Dr Syafiq Riza Basalamah, MA mengatakan apapun hiburan yang Anda lakukan tidak menjadi persoalan, asalkan tetap mengikuti aturan-aturan yang dianjurkan dalam Islam.
"Pertama, hukum asal hiburan diperbolehkan," ujar Ustadz Dr Syafiq dikutip dari kanal YouTube Surabaya Mengaji, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Bagaimana Hukum Menambah Nama Suami pada Nama Istri?
Ia menambahkan, dalam riwayat Abu Dzar Radhiyallahu anhu, Nabi SAW berkata yang Allah halalkan di dalam kitabnya itu halal. Yang diharamkan, maka itu haram. Apa yang didiamkan, yang Allah tidak menyebutkan hukumnya maka itu afiah.
"Itu karunia Allah SWT, terima saja afiah itu. Allah tidak lupa," ucapnya.
"Artinya tidak ada satupun dalam urusan dunia dan akhirat ini yang kemudian tidak ada penjelasan. Semua sudah jelas," lanjut Ustadz Dr Syafiq.