Bagaimana Hukum Bekerja pada Non Muslim? Ini Penjelasannya
Redaksi
Kamis, 26 Mei 2022 - 09:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kebutuhan dan tuntutan pekerjaan semakin tinggi di tengah melandainya kasus Covid-19. Hal ini juga beriringan dengan jumlah kelulusan peserta didik dari berbagai institusi pendidikan.
Dalam mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah dengan berbagai elemennya menggelar Job Fair sebagai gudang informasi bagi kawula muda yang sedang mencari informasi pekerjaan. Salah satunya DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Pelaksanaan Job Fair Online Jabar 2022 dibuka mulai 25 Mei–3 Juni 2022. Event pencarian kerja online ini digelar secara gratis dengan menyediakan 3.418 lowongan kerja. Dalam mengikhtiarkan usaha tersebut, kita tidak pernah tahu di tempat atau perusahaan mana akan diterima. Namun bagaimana jika diterima pada suatu pekerjaan yang pimpinannya non muslim?
Baca Juga:Kominfo Buka Beasiswa S2 Dalam Negeri untuk PNS dan Umum, Ini Syaratnya
Pengasuh rubrik Tanya Jawab Fikih, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, pada dasarnya asal dalam muamalah adalah mubah, termasuk dengan orang kafir, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
"Rasulullah pun bermuamalah dengan orang kafir di antaranya Nabi pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara angsuran, bahkan ketika masih kecil, Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam berprofesi sebagai pengembala bagi kafir dan para nabi lainnya berprofesi sebagai pengembala," kata Ustaz Ginanjar, dikutip Kamis (26/5/2022).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Dalam mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah dengan berbagai elemennya menggelar Job Fair sebagai gudang informasi bagi kawula muda yang sedang mencari informasi pekerjaan. Salah satunya DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Pelaksanaan Job Fair Online Jabar 2022 dibuka mulai 25 Mei–3 Juni 2022. Event pencarian kerja online ini digelar secara gratis dengan menyediakan 3.418 lowongan kerja. Dalam mengikhtiarkan usaha tersebut, kita tidak pernah tahu di tempat atau perusahaan mana akan diterima. Namun bagaimana jika diterima pada suatu pekerjaan yang pimpinannya non muslim?
Baca Juga:Kominfo Buka Beasiswa S2 Dalam Negeri untuk PNS dan Umum, Ini Syaratnya
Pengasuh rubrik Tanya Jawab Fikih, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, pada dasarnya asal dalam muamalah adalah mubah, termasuk dengan orang kafir, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
"Rasulullah pun bermuamalah dengan orang kafir di antaranya Nabi pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara angsuran, bahkan ketika masih kecil, Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam berprofesi sebagai pengembala bagi kafir dan para nabi lainnya berprofesi sebagai pengembala," kata Ustaz Ginanjar, dikutip Kamis (26/5/2022).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ