LANGIT7.ID, Jakarta - Kebutuhan dan tuntutan pekerjaan semakin tinggi di tengah melandainya kasus Covid-19. Hal ini juga beriringan dengan jumlah kelulusan peserta didik dari berbagai institusi pendidikan.
Dalam mengakomodasi kebutuhan tersebut, pemerintah dengan berbagai elemennya menggelar Job Fair sebagai gudang informasi bagi kawula muda yang sedang mencari informasi pekerjaan. Salah satunya DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.
Pelaksanaan Job Fair Online Jabar 2022 dibuka mulai 25 Mei–3 Juni 2022. Event pencarian kerja online ini digelar secara gratis dengan menyediakan 3.418 lowongan kerja. Dalam mengikhtiarkan usaha tersebut, kita tidak pernah tahu di tempat atau perusahaan mana akan diterima. Namun bagaimana jika diterima pada suatu pekerjaan yang pimpinannya non muslim?
Baca Juga: Kominfo Buka Beasiswa S2 Dalam Negeri untuk PNS dan Umum, Ini SyaratnyaPengasuh rubrik
Tanya Jawab Fikih, Ustaz Ginanjar Nugraha menjelaskan, pada dasarnya asal dalam muamalah adalah mubah, termasuk dengan orang kafir, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
"Rasulullah pun bermuamalah dengan orang kafir di antaranya Nabi pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara angsuran, bahkan ketika masih kecil, Nabi Muhammad Sallallahu alaihi wa sallam berprofesi sebagai pengembala bagi kafir dan para nabi lainnya berprofesi sebagai pengembala," kata Ustaz Ginanjar, dikutip Kamis (26/5/2022).
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau”. (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/62).
Baca Juga: Wamenag Dorong PTKN Hadirkan Perpustakaan Berbasis Digitalعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi Saw bersabda: “Allah tidak mengutus nabi kecuali mengembala kambing. Kemudian para sahabat bertanya: “apakah engkau juga ya Rasulullah ? “benar, aku dahulu mengembala kambing milik masyarakat Makah dengan beberapa kerat emas (HR Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/88).
Namun, jelas pendiri Ma'had Imam Bukhari ini ada beberapa batasan penting. Pertama, kafir yang dimaksud hanya kafir ahid dan dzimmi saja (dalam keadaan damai), tapi tidak dengan kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam atau dalam keadaan perang). Kedua, pekerjaan maupun komoditas merupakan barang dan cara yang halal, bukan yang haram.
"Ketiga, memberikan kebebasan dalam beribadah dan berkeyakinan kepada karyawannya," ujar Ustaz Ginanjar.
Keempat, tidak dikhawatirkan terjadi fitnah, baik kepada pribadi maupun identitas sebagai muslim. Dan kelima, jika ada pilihan untuk bekerja pada sesama muslim dalam situasi tertentu lebih baik sebagai penguatan ekonomi Islam sebagai
fath al-dzariah atau membuka jalan kepada kemaslahatan ekonomi kaum muslimin.
Baca Juga: Cantiknya Gamis Brukat, Baju Pengajian Maudy Ayunda(zhd)