Soal Kejanggalan Pengadaan Antigen, DPR: Harus Ada Konsekuensi Hukum
Redaksi
Senin, 30 Mei 2022 - 17:44 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher, mengatakan persoalan kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 harus ditindaklanjuti dengan mengadakan investigasi mendalam dan menyeluruh.
Dia meminta agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2021 diinvestigasi.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa, ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:Lansia dan Pasien dengan Komorbid Diimbau Tetap Pakai Masker
"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini, jangan biarkan berlalu begitu saja," sambungnya.
"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara," ujarnya.
Anggota Banggar DPR RI ini mengatakan, laporan BPK menyebutkan bahwa pengadaan alat tes antigen Covid-19 oleh Kemenkes dilakukan secara kurang akurat.
Dia meminta agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2021 diinvestigasi.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku. Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa, ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit," kata Netty dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:Lansia dan Pasien dengan Komorbid Diimbau Tetap Pakai Masker
"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini, jangan biarkan berlalu begitu saja," sambungnya.
"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara," ujarnya.
Anggota Banggar DPR RI ini mengatakan, laporan BPK menyebutkan bahwa pengadaan alat tes antigen Covid-19 oleh Kemenkes dilakukan secara kurang akurat.