home global news

Marak PHK, DPR Minta Perlindungan Pekerja Karyawan Startup

Ahad, 05 Juni 2022 - 10:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati mengatakan fenomena PHK karyawan perusahaan rintisan harus jadi alarm bahwa ekosistem perusahaan rintisan di Indonesia belum kuat. Foto: Istimewa.
Beberapa perusahaan rintisan (startup) di Indonesia mengumumkan PHK ratusan karyawan dengan berbagai alasan. Maraknya PHK di industri startup harus menjadi perhatian serius terutama perlindungan terhadap para pekerjanya.

Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati mengatakan fenomena PHK karyawan perusahaan rintisan harus jadi alarm bahwa ekosistem perusahaan rintisan di Indonesia belum kuat. Diketahui ada beberapa startup yang gulung tikar, beralih lini usaha, dan menutup sebagian layanan yang berakibat terjadinya PHK hingga ratusan pekerja.

PHK ratusan karyawan perusahaan rintisan ini semakin menambah deretan angka PHK selama pandemi. Berdasarkan data Kemenaker, per Agustus 2021 jumlah korban PHK sudah mencapai 538 ribu pekerja.

Baca Juga:Bhima Yudhistira: Musim Dingin Startup Akan Lama, Para CEO Harus Bersiap

Sementara per 1 Mei 2020, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi Covid-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 314.833 orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang.

"Jika ekosistem startup di Tanah Air tidak kuat secara bisnis, korbannya tetap para pekerja. Rata-rata pekerja startup juga first jober yang secara status mungkin belum karyawan tetap sehingga perlindungan jika terjadi PHK sewaktu-waktu sangat rentan sekali," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Ahad (5/6/2022).

Kurniasih pun mengingatkan agar pekerja perusahaan rintisan yang di-PHK mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja di awal.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
startup digital anggota dpr karyawan kurniasih mufidayati hak pekerja
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya