Kekerasan di Dunia Kerja, Ketum DPN Permahi: Masuk Tindak Pidana
Fifiyanti Abdurahman
Rabu, 08 Juni 2022 - 18:45 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang pegawai Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bekasi memukul bawahannya. Pihak DJP pun membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditindak lanjuti oleh pihak berwajib.
Kasus kekerasan dalam dunia kerja ini bukan hal baru, di tahun-tahun sebelumnya juga kerap terjadi. Lantas, bagaimana pandangan hukum terkait kekerasan dalam dunia kerja ini?
Baca juga: Pemukulan Pegawai Pajak Bekasi, Dirjen Pajak Buka Suara
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Saiful Salim, S.H mengatakan kekerasan dalam dunia kerja termasuk dalam tindak pidana. Tindak pidana merupakan tindakan yang merugikan orang lain.
Aturan tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur berbagai macam bentuk kekerasan seperti pemerkosaan, perzinahan, penganiayaan dan lainnya.
Terkait kasus penganiayaan diatur dalam pasal 351 ayat 1 "Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."
"Ayat 1 ini hanya menjelaskan tentang perbuatan pidana yang berbentuk penganiayaan, seperti yang sudah dijelaskan sanksi pidananya 2 tahun atau denda Rp4.500," kata Saiful Salim kepada Langit7, Rabu (8/6/2022).
Kasus kekerasan dalam dunia kerja ini bukan hal baru, di tahun-tahun sebelumnya juga kerap terjadi. Lantas, bagaimana pandangan hukum terkait kekerasan dalam dunia kerja ini?
Baca juga: Pemukulan Pegawai Pajak Bekasi, Dirjen Pajak Buka Suara
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Saiful Salim, S.H mengatakan kekerasan dalam dunia kerja termasuk dalam tindak pidana. Tindak pidana merupakan tindakan yang merugikan orang lain.
Aturan tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur berbagai macam bentuk kekerasan seperti pemerkosaan, perzinahan, penganiayaan dan lainnya.
Terkait kasus penganiayaan diatur dalam pasal 351 ayat 1 "Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."
"Ayat 1 ini hanya menjelaskan tentang perbuatan pidana yang berbentuk penganiayaan, seperti yang sudah dijelaskan sanksi pidananya 2 tahun atau denda Rp4.500," kata Saiful Salim kepada Langit7, Rabu (8/6/2022).