LANGIT7.ID - , Jakarta - Viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang pegawai Direktorat Jendral Pajak (DJP) Bekasi memukul bawahannya. Pihak DJP pun membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditindak lanjuti oleh pihak berwajib.
Kasus kekerasan dalam dunia kerja ini bukan hal baru, di tahun-tahun sebelumnya juga kerap terjadi. Lantas, bagaimana pandangan
hukum terkait kekerasan dalam dunia kerja ini?
Baca juga: Pemukulan Pegawai Pajak Bekasi, Dirjen Pajak Buka SuaraKetua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Saiful Salim, S.H mengatakan kekerasan dalam
dunia kerja termasuk dalam tindak pidana. Tindak pidana merupakan tindakan yang merugikan orang lain.
Aturan tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur berbagai macam bentuk kekerasan seperti pemerkosaan, perzinahan, penganiayaan dan lainnya.
Terkait kasus penganiayaan diatur dalam pasal 351 ayat 1 "Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."
"Ayat 1 ini hanya menjelaskan tentang perbuatan pidana yang berbentuk penganiayaan, seperti yang sudah dijelaskan sanksi pidananya 2 tahun atau denda Rp4.500," kata Saiful Salim kepada Langit7, Rabu (8/6/2022).
Dia melanjutkan, tindak pidana tersebut terbagi menjadi penganiayaan berat dan ringan. Penganiayaan berat misal orang tersebut meninggal dunia dan ada juga yang tidak meninggal dunia. Sedangkan penganiayaan ringan seperti menampar, memukul di dahi dan lainnya.
"Tafsir dari pasal tersebut terkait dengan semua orang, jika ia melakukan perbuatan tindak pidana maka akan mendapatkan
sanksi.
Baca juga: Jaringan Gusdurian: Kekerasan Saat Demo Kaburkan Substansi AspirasiLebih lanjut, mantan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Yogyakarta ini mengatakan jika berbicara mengenai tindak pidana penganiayaan berat hingga timbul luka dan meninggal dunia, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara.
Alumni Universitas Widya Mataram (UWM) ini pun mengimbau untuk menghindari perbuatan penganiayaan. Karena selain merugikan orang lain, tindakan tersebut juga membuahkan sanksi yang berat.
"Indonesia adalah negara hukum jadi setiap warga negara harus tertib hukum," pungkasnya.
(est)