Sesuai Fiqih, Wajib Lakukan Ini Saat Temukan Barang Milik Orang Lain
Ahmad zuhdi
Rabu, 04 Agustus 2021 - 15:02 WIB
Ilustrasi dompet jatuh atau barang berharga yang hilang. Foto: Langit7.id/iStock
Dalam kehidupan sosial seringkali menemukan barang milik orang entah terjatuh atau tertinggal, baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Dalam fiqih, istilah tersebut lebih dikenal dengan sebutan luqathah, yakni barang temuan berupa benda, hewan, makanan, dan sebagainya yang tidak diketahui pemiliknya.
Hal tersebut kerap kali terjadi di masjid dan mushalla. Karena itu tidak jarang pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) berinisiatif menyimpan barang temuan di kotak pengumuman. Harapannya barang temuan tersebut dapat ditemukan pemiliknya.
Dalam fiqih, ternyata luqathahdibagi ke dalam dua bagian. Pertama, barang temuan berharga dan tidak berharga. Sebagai catatan, setiap menemukan barang tidak berharga, maka ulama sepakat penemunya bisa memanfaatkan dan menggunakannya tanpa menunggu waktu satu tahun.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan hadist shahih dari sahabat Anas bin Malik radiallahu anhu:
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ قَالَ لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنْ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا
"Marra nabiyyu shallahlahu alaihi wasallama bitamrotin fiit toriiq, qoola lawla anniy akhofu an takuna minas shodaqoti la'akaltuha."
"Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati buah-buah kurma yang jatuh di jalan, lalu Beliau berkata: “Seandainya aku tidak takut bahwa pada kurma-kurma ini ada kewajiban shadaqah (zakat) tentu aku sudah memakannya”. (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/125)."
Hal tersebut kerap kali terjadi di masjid dan mushalla. Karena itu tidak jarang pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) berinisiatif menyimpan barang temuan di kotak pengumuman. Harapannya barang temuan tersebut dapat ditemukan pemiliknya.
Dalam fiqih, ternyata luqathahdibagi ke dalam dua bagian. Pertama, barang temuan berharga dan tidak berharga. Sebagai catatan, setiap menemukan barang tidak berharga, maka ulama sepakat penemunya bisa memanfaatkan dan menggunakannya tanpa menunggu waktu satu tahun.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan hadist shahih dari sahabat Anas bin Malik radiallahu anhu:
مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ قَالَ لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنْ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا
"Marra nabiyyu shallahlahu alaihi wasallama bitamrotin fiit toriiq, qoola lawla anniy akhofu an takuna minas shodaqoti la'akaltuha."
"Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati buah-buah kurma yang jatuh di jalan, lalu Beliau berkata: “Seandainya aku tidak takut bahwa pada kurma-kurma ini ada kewajiban shadaqah (zakat) tentu aku sudah memakannya”. (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/125)."