Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Sesuai Fiqih, Wajib Lakukan Ini Saat Temukan Barang Milik Orang Lain

ahmad zuhdi Rabu, 04 Agustus 2021 - 15:02 WIB
Sesuai Fiqih, Wajib Lakukan Ini Saat Temukan Barang Milik Orang Lain
Ilustrasi dompet jatuh atau barang berharga yang hilang. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam kehidupan sosial seringkali menemukan barang milik orang entah terjatuh atau tertinggal, baik secara sengaja maupun tidak disengaja. Dalam fiqih, istilah tersebut lebih dikenal dengan sebutan luqathah, yakni barang temuan berupa benda, hewan, makanan, dan sebagainya yang tidak diketahui pemiliknya.

Hal tersebut kerap kali terjadi di masjid dan mushalla. Karena itu tidak jarang pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) berinisiatif menyimpan barang temuan di kotak pengumuman. Harapannya barang temuan tersebut dapat ditemukan pemiliknya.

Dalam fiqih, ternyata luqathah dibagi ke dalam dua bagian. Pertama, barang temuan berharga dan tidak berharga. Sebagai catatan, setiap menemukan barang tidak berharga, maka ulama sepakat penemunya bisa memanfaatkan dan menggunakannya tanpa menunggu waktu satu tahun.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan hadist shahih dari sahabat Anas bin Malik radiallahu anhu:

مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِتَمْرَةٍ فِي الطَّرِيقِ قَالَ لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنْ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا

"Marra nabiyyu shallahlahu alaihi wasallama bitamrotin fiit toriiq, qoola lawla anniy akhofu an takuna minas shodaqoti la'akaltuha."

"Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berjalan melewati buah-buah kurma yang jatuh di jalan, lalu Beliau berkata: “Seandainya aku tidak takut bahwa pada kurma-kurma ini ada kewajiban shadaqah (zakat) tentu aku sudah memakannya”. (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/125)."

Namun, jika barang tersebut merupakan barang berharga. Rasulullah dalam hadist telah banyak menjelaskan tentang ketentuan apabila seseorang menemukan barang temuan berharga. Berikut penjelasannya:

1. Mengambil saksi yang adil, berdasarkan sabda Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam :

مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَلْيُشْهِدْ ذَا عَدْلٍ أَوْ ذَوِي عَدْلٍ

"Barang siapa yang menemukan barang temuan, maka hendaknya ia memperlihatkan kepada orang yang adil (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, 2/135)."

2. Amanah kepada barang temuan dan tidak menyembunyikannya

وَلاَ يَكْتُمْ وَلاَ يُغَيِّبْ

"Janganlah kamu menyembunyikan dan janganlah menghilangkannya (barang temuan) (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, 2/135)."

Dalam hadis yang lain:

احْفَظْ وِعَاءَهَا وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا

"Jagalah olehmu tempat, jumlah dan talinya (barang temuan) (HR. Bukhari Sahih al-Bukhari, 6/199)."

3. Mengumumkan selama satu tahun. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika ditanya tentang luqhatah (barang temuan)

مَا كَانَ مِنْهَا فِي طَرِيقِ الْمِيتَاءِ أَوِ الْقَرْيَةِ الْجَامِعَةِ فَعَرِّفْهَا سَنَةً

"Apa yang ditemukan di jalan yang dilalui orang atau jalan sebuah kampung maka umumkan selama setahun (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, 2/135)."

4. Seandainya diketahui pemilik barang berharga tersebut, maka berikanlah kepadanya, namun jika tidak ditemukan, maka penemu barang temuan dapat memenfaatkannya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam

فَإِنْ وَجَدَ صَاحِبَهَا فَلْيَرُدَّهَا عَلَيْهِ ، وَإِلاَّ فَهُوَ مَالُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

"Kemudian apabila pemiliknya telah datang maka hendaknya ia mengembalikannya kepadanya. Jika tidak maka itu adalah harta Allah azza wajalla yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki.” (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, 2/135)."

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)