Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Berlaku Mulai 1 Juli 2022
Fajar adhitya
Senin, 13 Juni 2022 - 22:13 WIB
Ilustrasi meteran listrik atau Electricity Meter. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan tarif listrik golongan pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA mulai periode triwulan III 2022. Artinya, tarif baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
Baca Juga:2,5 Juta Pelanggan PLN Bakal Bayar Listrik Lebih Mahal, Ini Sebabnya
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA. Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin (13/6/2022), di Jakarta.
Rida menjelaskan, kenaikan tarif listrik merupakan bagian dari penerapan Tariff Adjustment. Pada pemberlakuan tarif baru, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.
Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.
Baca Juga:Tarif Listrik di Atas 3.500 VA Naik Per 1 Juli
Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
Baca Juga:2,5 Juta Pelanggan PLN Bakal Bayar Listrik Lebih Mahal, Ini Sebabnya
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA. Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Senin (13/6/2022), di Jakarta.
Rida menjelaskan, kenaikan tarif listrik merupakan bagian dari penerapan Tariff Adjustment. Pada pemberlakuan tarif baru, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah.
Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.
Baca Juga:Tarif Listrik di Atas 3.500 VA Naik Per 1 Juli