home global news

Kemenag Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

Selasa, 14 Juni 2022 - 07:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya sebagai wujud perlindungan konsumen.

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," kata Aqil Irham dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," imbuhnya.

Baca Juga:Makanan Para Datuk, Rendang Dibuat dari Bahan Berfilosofi Tinggi

Hal ini disampaikan Aqil menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mengusulkan agarmasakan padangyang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil.

Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemenag sertifikasi halal berdayakan umkm
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya