home global news

Antisipasi Wabah PMK, Semarang Terbitkan Surat Edaran Pelaksaanan Kurban

Selasa, 21 Juni 2022 - 08:00 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi . Foto : dok Pemkot Semarang
Pemerintah Kota Semarang menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pelaksanaan kurban pada Idul Adha tahun 2022 di tengah situasiwabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak, baik itu sapi, kambing, atau domba.

SE bernomor B/2949/524.3.VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai dengan protokol, sehingga dapat mencegah dan memutus mata rantai PMK pada hewan ternak.

Baca juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Sehat di Tengah Wabah PMK

Tak kurang ada empat ruang lingkup yang diminta untuk diperhatikan dalam surat edaran tersebut, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan dan penyembelihan hewan kurban dan poin lainnya.

Penekanan terhadap pelaksanaan kurban merujuk pada surat edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 tahun 2022.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta agar panitia kurban melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang.

“Kita sudah siapkan formnya yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia mengonfirmasi jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan sakit atau diduga sakit,” kata Hendrar Prihadi di laman Pemkot Semarang, dikutip Selasa (21/6/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wabah pmk idul adha hewan kurban walikota semarang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya