LANGIT7.ID - , Semarang - Pemerintah Kota Semarang menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pelaksanaan kurban pada Idul Adha tahun 2022 di tengah situasi
wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak, baik itu sapi, kambing, atau domba.
SE bernomor B/2949/524.3.VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan
hewan kurban bisa sesuai dengan protokol, sehingga dapat mencegah dan memutus mata rantai PMK pada hewan ternak.
Baca juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Sehat di Tengah Wabah PMKTak kurang ada empat ruang lingkup yang diminta untuk diperhatikan dalam surat edaran tersebut, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan dan penyembelihan hewan kurban dan poin lainnya.
Penekanan terhadap pelaksanaan kurban merujuk pada surat edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 tahun 2022.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta agar panitia kurban melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang.
“Kita sudah siapkan formnya yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia mengonfirmasi jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan sakit atau diduga sakit,” kata Hendrar Prihadi di laman Pemkot Semarang, dikutip Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Wabah PMK, Peternak Terpaksa Sembelih Puluhan Sapi Hindari KerugianHendi, sapaan akrab wali kota, dalam SE tersebut juga menyebutkan bahwasanya kepala, kaki, buntut, jeroan dan tulang harus direbus lebih dulu selama 30 menit di air mendidih sebelum diedarkan.
“Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan, dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi,” ucapnya.
Isi lengkap SE dapat diakses melalui https://smgcity/kurban2022. Sedangkan untuk formulir pelaporan hewan kurban dapat diakses oleh panitia kurban secara online melalui alamat https://smgcity/formkurban2022.
Kepala Dinas Pertanian Kota
Semarang Hernowo Budi Luhur meminta masyarakat agar bisa memahami dan mematuhi edaran yang sudah dibuat sebelum pelaksanaan kurban. Jika merasa masih kebingungan, dalam edaran tersebut juga tercantum empat nomor handphone yang bisa dihubungi.
“Harapan kami informasi terkait isi surat edaran dan formulir online yang telah disediakan dapat benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat. Ini demi kenyamanan kita bersama dalam proses pelaksanaan kurban,” jelas Hernowo.
Baca juga: Gobel: Segera Tetapkan Wabah PMK sebagai KLB(est)