Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 06 Agustus 2026
home global news detail berita

Antisipasi Wabah PMK, Semarang Terbitkan Surat Edaran Pelaksaanan Kurban

arif purniawan Selasa, 21 Juni 2022 - 08:00 WIB
Antisipasi Wabah PMK, Semarang Terbitkan Surat Edaran Pelaksaanan Kurban
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi . Foto : dok Pemkot Semarang
LANGIT7.ID - , Semarang - Pemerintah Kota Semarang menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pelaksanaan kurban pada Idul Adha tahun 2022 di tengah situasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti hewan ternak, baik itu sapi, kambing, atau domba.

SE bernomor B/2949/524.3.VI/2022 tersebut diterbitkan guna memastikan pelaksanaan perdagangan dan penyembelihan hewan kurban bisa sesuai dengan protokol, sehingga dapat mencegah dan memutus mata rantai PMK pada hewan ternak.

Baca juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Sehat di Tengah Wabah PMK

Tak kurang ada empat ruang lingkup yang diminta untuk diperhatikan dalam surat edaran tersebut, yaitu terkait panduan umum kurban, tempat penjualan dan penyembelihan hewan kurban dan poin lainnya.

Penekanan terhadap pelaksanaan kurban merujuk pada surat edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300IM/512022 juga fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 tahun 2022.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta agar panitia kurban melaporkan setiap kedatangan hewan kurban kepada Dinas Pertanian Kota Semarang.

“Kita sudah siapkan formnya yang dapat diisi secara online untuk kemudian panitia mengonfirmasi jenis, jumlah, asal hewan, juga termasuk jika ditemukan sakit atau diduga sakit,” kata Hendrar Prihadi di laman Pemkot Semarang, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Wabah PMK, Peternak Terpaksa Sembelih Puluhan Sapi Hindari Kerugian

Hendi, sapaan akrab wali kota, dalam SE tersebut juga menyebutkan bahwasanya kepala, kaki, buntut, jeroan dan tulang harus direbus lebih dulu selama 30 menit di air mendidih sebelum diedarkan.

“Untuk limbahnya, seperti air bekas pemotongan, darah, isi jeroan, dan seterusnya juga tidak boleh dibuang langsung ke sungai atau saluran air, tapi harus ditampung dalam lubang atau wadah yang dapat didesinfeksi,” ucapnya.

Isi lengkap SE dapat diakses melalui https://smgcity/kurban2022. Sedangkan untuk formulir pelaporan hewan kurban dapat diakses oleh panitia kurban secara online melalui alamat https://smgcity/formkurban2022.

Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Hernowo Budi Luhur meminta masyarakat agar bisa memahami dan mematuhi edaran yang sudah dibuat sebelum pelaksanaan kurban. Jika merasa masih kebingungan, dalam edaran tersebut juga tercantum empat nomor handphone yang bisa dihubungi.

“Harapan kami informasi terkait isi surat edaran dan formulir online yang telah disediakan dapat benar-benar sampai dan dipahami oleh masyarakat. Ini demi kenyamanan kita bersama dalam proses pelaksanaan kurban,” jelas Hernowo.

Baca juga: Gobel: Segera Tetapkan Wabah PMK sebagai KLB

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 06 Agustus 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:23
Maghrib
17:58
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan