Larangan Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor, Begini Kata Pakar
Mahmuda attar hussein
Selasa, 21 Juni 2022 - 13:35 WIB
Polisi melakukan razia kendaraan di jalan raya. (Foto: Istimewa).
Larangan pakai sendal jepit saat naik motor menimbulkan perdebatan sejumlah pihak. Namun imbauan Korlantas Polri ini bertujuan demi keamanan dan keselamatan.
Pakar teknik lalu lintas dan transportasi UGM, Dewanti mengatakan, tujuan dari larangan ini untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri pengendara motor.
"Jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya," kata Dewanti dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Adapun keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor ini, sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019.
Baca Juga: 5 Bahaya Naik Motor Pakai Sendal Jepit, Rawan Sekali Celaka
Dalam pasal 4 permenhub tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan. Mulai dari memakai jaket, celana panjang, sepatu, dan sarung tangan.
"Dengan aturan itu sebetulnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara," katanya.
Pakar teknik lalu lintas dan transportasi UGM, Dewanti mengatakan, tujuan dari larangan ini untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri pengendara motor.
"Jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya," kata Dewanti dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Adapun keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor ini, sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019.
Baca Juga: 5 Bahaya Naik Motor Pakai Sendal Jepit, Rawan Sekali Celaka
Dalam pasal 4 permenhub tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan. Mulai dari memakai jaket, celana panjang, sepatu, dan sarung tangan.
"Dengan aturan itu sebetulnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara," katanya.