Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home lifestyle muslim detail berita

Larangan Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor, Begini Kata Pakar

mahmuda attar hussein Selasa, 21 Juni 2022 - 13:35 WIB
Larangan Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor, Begini Kata Pakar
Polisi melakukan razia kendaraan di jalan raya. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Yogyakarta - Larangan pakai sendal jepit saat naik motor menimbulkan perdebatan sejumlah pihak. Namun imbauan Korlantas Polri ini bertujuan demi keamanan dan keselamatan.

Pakar teknik lalu lintas dan transportasi UGM, Dewanti mengatakan, tujuan dari larangan ini untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri pengendara motor.

"Jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya," kata Dewanti dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

Adapun keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor ini, sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019.

Baca Juga: 5 Bahaya Naik Motor Pakai Sendal Jepit, Rawan Sekali Celaka

Dalam pasal 4 permenhub tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan. Mulai dari memakai jaket, celana panjang, sepatu, dan sarung tangan.

"Dengan aturan itu sebetulnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara," katanya.

Namun, menurut dia, aturan itu perlu diterapkan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi, imbauan sampai teguran kepada masyarakat yang masih memakai sendal.

Hal yang sama juga terjadi pada implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu yang juga membutuhkan waktu lama. Bahkan diawal-awal soal helm sebagai pelindung kepala menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

“Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa, dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm ini. Jika diawal dulu masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen apalagi di perkotaan," jelasnya.

Mengingat masyarakat yang belum sadar akan keselamatan diri saat berkendara, diperlukan konsistensi dan kontinuitas dari pihak terkait untuk menyuarakan hal ini.

Selain soal perilaku pengemudi, kata dia, keamanan dan keselamatan pengendara juga perlu didukung dengan kondisi infrastruktur dan sistem berlalu lintas di jalan yang turut menjamin keselamatan.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)