LANGIT7.ID, Yogyakarta - Larangan pakai
sendal jepit saat naik motor menimbulkan perdebatan sejumlah pihak. Namun imbauan Korlantas Polri ini bertujuan demi keamanan dan keselamatan.
Pakar teknik lalu lintas dan transportasi UGM, Dewanti mengatakan, tujuan dari larangan ini untuk melindungi sekaligus menjaga keselamatan diri pengendara motor.
"Jika terjadi insiden sangat rentan mencederai pengendara atau penumpangnya," kata Dewanti dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Adapun keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor ini, sebetulnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019.
Baca Juga: 5 Bahaya Naik Motor Pakai Sendal Jepit, Rawan Sekali CelakaDalam pasal 4 permenhub tersebut dijelaskan mengenai pemenuhan aspek keselamatan. Mulai dari memakai jaket, celana panjang, sepatu, dan sarung tangan.
"Dengan aturan itu sebetulnya tidak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tak menggunakan alas kaki yang layak saat berkendara," katanya.
Namun, menurut dia, aturan itu perlu diterapkan secara bertahap. Mulai dari sosialisasi, imbauan sampai teguran kepada masyarakat yang masih memakai sendal.
Hal yang sama juga terjadi pada implementasi pemakaian helm beberapa tahun lalu yang juga membutuhkan waktu lama. Bahkan diawal-awal soal helm sebagai pelindung kepala menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
“Ada yang beralasan panas, sumuk, jika sanggulan tidak bisa, dan lain-lain. Proses penyadaran butuh waktu dan pada akhirnya sekarang sudah lumayan untuk pengguna helm ini. Jika diawal dulu masih sekitar 70 persen, kini hampir 98-99 persen apalagi di perkotaan," jelasnya.
Mengingat masyarakat yang belum sadar akan keselamatan diri saat berkendara, diperlukan konsistensi dan kontinuitas dari pihak terkait untuk menyuarakan hal ini.
Selain soal perilaku pengemudi, kata dia, keamanan dan keselamatan pengendara juga perlu didukung dengan kondisi infrastruktur dan sistem berlalu lintas di jalan yang turut menjamin keselamatan.
(bal)