Piala Dunia 2022 Qatar
3 Aturan Ketat Qatar saat Piala Dunia, Dilarang Minum Miras hingga Kumpul Kebo
Muhajirin
Rabu, 22 Juni 2022 - 18:19 WIB
Ilustrasi (foto: Twitter/@idextratime)
Penyelenggaraan putaran final Piala Dunia 2022 di Qatar memberikan keuntungan bagi negara Arab. Selain dari aspek ekonomi, ada pula aspek budaya, yakni nilai Islam serta tradisi masyarakat setempat dapat dijaga sambil diperkenalkan kepada dunia.
Hal tersebut bisa dilihat dari aturan ketat yang diberlakukan kepada para suporter sampai para peserta Piala Dunia 2022. Setidaknya ada tiga aturan ketat yang tak boleh dilanggar, seperti larangan mabuk-mabukan hingga seks bebas.
Mengutip media Inggris, Daily Star, ajang Piala Dunia 2022 di Qatar akan menjadi culture shock bagi para fans dari negara Barat (Eropa dan Amerika Serikat). Sebab, Qatar merupakan negara yang menganut norma ketimuran dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.
Baca Juga:Mengenal Al Rihla, Bola Resmi Piala Dunia 2022 Buatan Indonesia
Maka itu, Qatar yang akan menjadi tuan rumah di Piala Dunia 2022 akan memberlakukan beberapa aturan dan larangan. Aturan itu wajib ditaati setiap pendatang, bahkan ada ancaman penjara jika melanggar aturan tersebut.
1. Dilarang Minum Alkohol di Tempat Umum
Hal tersebut bisa dilihat dari aturan ketat yang diberlakukan kepada para suporter sampai para peserta Piala Dunia 2022. Setidaknya ada tiga aturan ketat yang tak boleh dilanggar, seperti larangan mabuk-mabukan hingga seks bebas.
Mengutip media Inggris, Daily Star, ajang Piala Dunia 2022 di Qatar akan menjadi culture shock bagi para fans dari negara Barat (Eropa dan Amerika Serikat). Sebab, Qatar merupakan negara yang menganut norma ketimuran dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam.
Baca Juga:Mengenal Al Rihla, Bola Resmi Piala Dunia 2022 Buatan Indonesia
Maka itu, Qatar yang akan menjadi tuan rumah di Piala Dunia 2022 akan memberlakukan beberapa aturan dan larangan. Aturan itu wajib ditaati setiap pendatang, bahkan ada ancaman penjara jika melanggar aturan tersebut.
1. Dilarang Minum Alkohol di Tempat Umum