Mulai 20 Juli 2022, Kominfo Blokir PSE Tak Terdaftar
Ummu hani
Rabu, 22 Juni 2022 - 17:35 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)
Kementerian Kominfo (Kemkominfo) melalui Ditjen Aplikasi Informatika akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar. Kebijakan ini bakal diterapkan mulai 20 Juli 2022 mendatang.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan keputusan ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dalam Permen Kominfo tersebut, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Baca Juga:Kominfo Dorong Pembangunan Infrastruktur TIK
"Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," kata Samuel dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/6/2022).
Semuel memastikan pemutusan akses itu dilakukan sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Bagi PSE yang ingin mendaftar, bisa melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id. Web tersebut akan langsung terintegrasi dengan sistem Kominfo.
Baca Juga:Kominfo Pastikan Layanan Satelit Milik Elon Musk Masuk Indonesia
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan keputusan ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dalam Permen Kominfo tersebut, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Baca Juga:Kominfo Dorong Pembangunan Infrastruktur TIK
"Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," kata Samuel dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/6/2022).
Semuel memastikan pemutusan akses itu dilakukan sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Bagi PSE yang ingin mendaftar, bisa melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id. Web tersebut akan langsung terintegrasi dengan sistem Kominfo.
Baca Juga:Kominfo Pastikan Layanan Satelit Milik Elon Musk Masuk Indonesia