Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Mulai 20 Juli 2022, Kominfo Blokir PSE Tak Terdaftar

ummu hani Rabu, 22 Juni 2022 - 17:35 WIB
Mulai 20 Juli 2022, Kominfo Blokir PSE Tak Terdaftar
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kominfo (Kemkominfo) melalui Ditjen Aplikasi Informatika akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar. Kebijakan ini bakal diterapkan mulai 20 Juli 2022 mendatang.

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan mengatakan keputusan ini sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Dalam Permen Kominfo tersebut, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Baca Juga: Kominfo Dorong Pembangunan Infrastruktur TIK

"Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran," kata Samuel dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/6/2022).

Semuel memastikan pemutusan akses itu dilakukan sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

Bagi PSE yang ingin mendaftar, bisa melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id. Web tersebut akan langsung terintegrasi dengan sistem Kominfo.

Baca Juga: Kominfo Pastikan Layanan Satelit Milik Elon Musk Masuk Indonesia

"PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi," ujar Samuel.

Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

1. Melakukan penawaran atau perdagangan barang / jasa.
2. Menyediakan layanan transaksi keuangan.
3. Menyediakan layanan materi digital berbayar.
4. Menyediakan layanan komunikasi.
5. Menyediakan layanan mesin pencari.
6. Melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Baca Juga:

Pemerintah Percepat Transformasi Digital Nasional

Gandeng Kemenag dan Muhammadiyah, Kominfo Latih Keterampilan Digital ASN


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)