LANGIT7.ID - , Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (
BPJPH) Kementerian Agama (
Kemenag) Muhammad Aqil Irham meminta para pelaku usaha untuk menyiapkan SDM penyelia halal di perusahaannya.
Hal tersebut, lanjut Aqil Irham, sesuai dengan amanat regulasi yang mewajibkan adanya
penyelia halal di setiap perusahaan.
“Sudah saatnya, wajib bagi pelaku usaha menyediakan SDM Penyelia Halal di perusahaannya," kata Aqil dalam siaran persnya, dikutip Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Bisnis Sepatu Branded Bekas, Pelaku Usaha: Menjanjikan tapi BerisikoMenurut Aqil, penyelia halal merupakan bagian penting dari ekosistem halal. Di mana keberadaannya berperan untuk memastikan proses
produk halal (PPH) yang dilakukan
pelaku usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Sesuai ketentuan pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), penyelia halal merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH) di sebuah perusahaan," ujar Aqil.
Aqil mengungkapkan, paska lahirnya UU JPH, penyelia halal menjadi salah satu profesi baru yang muncul. Menurut Aqil, penyelia halal memiliki standar tertentu sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Baca juga: 60 Persen Pelaku Usaha Mikro di Indonesia Didominasi Kaum Perempuan"Penyelia Halal merupakan penanggung jawab utama di internal perusahaan untuk memastikan proses halal yang dilakukan pelaku usaha dalam melakukan proses produksinya. Oleh karena itu pengetahuan, pemahaman, keterampilan, serta pengalaman dari calon penyelia halal begitu penting," katanya.
Penyelia halal harus dapat memastikan bahwa seluruh bahan-bahan dan proses produksi yang dilakukan benar-benar memenuhi kriteria PPH. Dalam proses sertifikasi halal, penyelia halal merupakan mitra kerja auditor halal yang ditugaskan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan kehalalan suatu produk.
Aqil meminta, selain kompetensi, penyelia halal untuk memiliki integritas moral dan bertanggungjawab penuh dalam menjalankan tugasnya.
“Penyelia halal harus memiliki integritas moral, komitmen yang kuat, tidak boleh keliru, tidak boleh salah, apalagi dengan sengaja memanipulasi, menyembunyikan bahan-bahan tertentu sehingga membuat ketidakjelasan yang tidak halal menjadi halal," tegas Aqil.
Baca juga: Pentingnya Pendaftaran Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha(est)